PARIMO, theopini.id — Sebanyak 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat ditangani Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kondisi tersebut, mendorong penguatan pencegahan melalui keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga hingga masyarakat di tingkat desa.
“Dari sejumlah kasus yang kami tangani, pelaku rata-rata berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga maupun teman sepermainan. Karena itu, pengawasan dan kepedulian lingkungan menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Kanit PPA Polres Parimo, AIPA Mappi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), TPPO serta Perkawinan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Ampibabo, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, 55 kasus tersebut meliputi sejumlah perkara, di antaranya pelecehan seksual, persetubuhan, perkelahian yang melibatkan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Khusus kasus KDRT, tercatat sebanyak 15 kasus dalam periode yang sama.
Ia juga menyebut, terdapat anak yang berhadapan dengan hukum, dengan sejumlah perkara di antaranya berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan persetubuhan.
AIPDA Mappi menegaskan, tingginya kasus yang melibatkan perempuan dan anak menunjukkan bahwa pencegahan tidak dapat hanya bertumpu pada penegakan hukum.
“Faktor ekonomi, lemahnya komunikasi dalam keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan serta lingkungan dapat menjadi pemicu. Karena itu, mari bersama-sama membangun komunikasi yang baik dengan anak, meningkatkan pengawasan, dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut, melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa, Kepolisian, KUA, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Densus 88 serta masyarakat se-Kecamatan Ampibabo.
Kegiatan tersebut, turut dihadiri Camat Ampibabo Ramblin, Sekcam Ampibabo Hasmidar, Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Isram Said Lolo, personel Densus 88 BRIPTU Vano, BRIPTU Syifa dan BRIPDA Uais, serta Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Parimo, Safrudin.
Selain membahas kekerasan terhadap perempuan dan anak, forum tersebut juga menyoroti potensi intoleransi dan radikalisme yang dapat memengaruhi generasi muda.
Personel Densus 88 BRIPTU Vano menyampaikan pentingnya deteksi dini, pengawasan penggunaan media sosial, pendidikan toleransi, penguatan nilai-nilai Pancasila serta kegiatan positif bagi anak dan remaja.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Isram Said Lolo menyoroti persoalan perkawinan anak. Menurutnya, Ampibabo menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian terkait perkawinan anak di bawah umur.
“Keberhasilan rumah tangga sangat bergantung pada kualitas pembinaan dan kesiapan pasangan. Karena itu, pemerintah desa dan tokoh masyarakat perlu bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan usia perkawinan dan konsekuensinya,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada keluarga mengenai batas usia perkawinan serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari perkawinan usia anak.
Dalam sesi diskusi, peserta mengusulkan pembentukan sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa maupun kecamatan, termasuk peningkatan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Menanggapi usulan tersebut, AIPDA Mappi menegaskan perlunya kesinambungan program pencegahan hingga ke tingkat paling bawah.
“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada forum ini, tetapi perlu dilanjutkan hingga ke desa-desa dan sekolah agar anak-anak maupun masyarakat memahami hak, perlindungan dan langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi atau menemukan kekerasan,” katanya.
Kepala UPT PPA, Safrudin juga menyampaikan rencana pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat kecamatan.
Satgas tersebut, nantinya melibatkan masyarakat secara sukarela dan diharapkan menjadi penghubung dalam memperkuat perlindungan serta pendampingan terhadap korban.
Rapat koordinasi ini, sekaligus menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah bersama agar pencegahan kekerasan, TPPO dan perkawinan anak tidak berjalan secara sektoral.
Sinergi tersebut, diarahkan mulai dari tingkat kecamatan, desa, sekolah, keluarga hingga masyarakat, dengan memperkuat deteksi dini dan respons terhadap berbagai potensi ancaman terhadap perempuan dan anak.
Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor tersebut, diharapkan upaya perlindungan perempuan dan anak di Kecamatan Ampibabo semakin efektif, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak dan generasi muda.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati










