PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase, menyebut 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera diserahkan kepada pemegang izin pada awal September 2026.
Rencana tersebut merupakan hasil koordinasi Erwin Burase bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parimo dengan Gubernur Sulawesi Tengah H Anwar Hafid, Senin, 25 Agustus 2026.
“Hasil koordinasi kita, alhamdulillah ada kesimpulan akhir. Direncanakan tanggal 1 sampai tanggal 5 September, minggu pertama sudah penyerahan 17 IPR itu,” kata Erwin ditemui usai peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Parigi Tengah, Selasa, 26 Agustus 2026.
Sebelum penyerahan, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo akan mengundang seluruh pemegang izin untuk memastikan kewajiban yang harus dipenuhi, sebelum aktivitas pertambangan beroperasi secara resmi.
Erwin mengatakan, kewajiban tersebut meliputi dokumen perencanaan pertambangan, keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT), retribusi, serta skema pengelolaan limbah.
“Kita ingin memastikan bahwa buangan dari situ nanti, apabila sudah beroperasi secara resmi, itu akan diatur agar tidak mengotori air sungai. Itu yang pasti paling penting,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemda Parimo akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menempatkan pegawai di lapangan. Pengawasan dilakukan secara langsung, setelah izin resmi diserahkan.
Bupati Erwin menegaskan, penerbitan izin harus disertai komitmen pemegang izin untuk memenuhi seluruh kewajiban. Komitmen tersebut, akan dituangkan dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama.
“Apabila itu terpenuhi, tentu kita punya kewenangan juga untuk bisa mencabut izin mereka,” tegasnya.
Menurutnya, tujuh IPR berada di wilayah Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Sementara di wilayah Air Panas terdapat 10 izin. Luasan juga telah disesuaikan dari rencana sebelumnya.
“Awalnya 100 hektare, sekarang sudah berkurang. Ada yang empat hektare, lima hektare, enam hektare. Itu penyesuaian,” jelasnya.
Terkait proses IPR, Erwin memastikan seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan. Harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemprov Sulawesi Tengah juga telah rampung.
“IPR sudah selesai semua prosedur. Tinggal jadwal penetapannya di DPRD. Hasil harmonisasi dan fasilitasi di Pemprov katanya sudah, tinggal tunggu jadwal DPR untuk penetapan perda. Sudah tidak ada masalah,” katanya.
Ia berharap penerbitan IPR memberikan kepastian legalitas, sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengawasi aktivitas pertambangan di lapangan.
“Dengan terbitnya 17 izin ini, tentu Pemda akan semakin punya legalitas untuk bisa memantau secara langsung dan menempatkan pegawai untuk mengawasi,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
















