PALU, theopini.id – Tersangka pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, berinisial AK dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Polisi menerapkan empat pasal, dengan ancaman hukuman berbeda atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, AK dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Selain Pasal 459 KUHP, penyidik juga menjerat AK dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penerapan sejumlah pasal tersebut, berkaitan dengan peristiwa pembunuhan satu keluarga yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026. Setelah kejadian, AK melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan.
AKP Ismail menyebut barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian, setelah sebelumnya disembunyikan tersangka.
AK diketahui sempat berpindah-pindah tempat selama melarikan diri. Ia juga disebut pernah bersembunyi di sejumlah rumah dan gubuk kosong di kawasan likuifaksi Balaroa.
Polisi mengungkapkan, tersangka dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam. Penyidik menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi














