PARIMO, theopini.id – Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Selasa, 22 September 2026.
RDP membahas pelaksanaan program nasional cetak sawah dan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), menyusul keluhan sejumlah petani di Kabupaten Parimo.
“RDP ini berangkat dari beberapa pemberitaan sebelumnya terkait cetak sawah yang disebut gagal dan Alsintan yang tidak berkontribusi untuk program tersebut pada 2025,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Parimo, Mohamad Fadli, ditemui usai RDP.
Menurut Fadli, RDP tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari Dinas TPHP, sekaligus memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan penjelasan Dinas TPHP, pelaksanaan program cetak sawah terealisasi sekitar 283 hektare dari total luasan dalam program. Sementara sebagian luasan lainnya tidak dapat diselesaikan pelaksana karena tidak sanggup memenuhi target sesuai kontrak.
Dinas TPHP juga memastikan anggaran untuk pekerjaan yang tidak terlaksana dikembalikan ke kas negara.
Selain realisasi program, Komisi II meminta penjelasan terkait keluhan sejumlah kelompok tani mengenai dukungan yang disebut akan diberikan selama tiga tahun, mulai dari benih, pupuk hingga pengolahan lahan.
“Dinas TPHP menjelaskan, ternyata program ini hanya sampai pada cetak sawah, tidak include dengan benih, pupuk hingga pengolahannya,” jelas Fadli.
Menurut Fadli, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dari 283 hektare sawah yang telah dicetak, baru sekitar 53 hektare yang sudah diolah dan ditanami.
Artinya, baru sekitar 19 persen yang telah terolah, sedangkan sekitar 81 persen lainnya belum terolah dan berpotensi menjadi lahan tidak produktif.
Fadli mengatakan, Dinas TPHP memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) telah dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, lahan yang belum terolah dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti ketersediaan irigasi, saluran air, musim kemarau dan El Niño.
“Kalau melihat data cetak sawah baru yang dilaksanakan di 283 hektare itu, sebagian besar didominasi lahan tadah hujan,” ujarnya.
Menurut Fadli, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan program. Sebab, jika lahan yang diusulkan merupakan lahan tadah hujan, kebutuhan terhadap dukungan air juga perlu diperhitungkan.
“Makanya saya mengonfirmasi, kenapa dalam perencanaan dan pengusulannya kemudian dipaksakan? Kecuali program ini memang mencakup seluruh penyelesaian persoalannya. Misalnya, kalau lahannya tadah hujan, harus ada pompa air, termasuk bantuan pendukungnya,” katanya.
Ia mengatakan, apabila program hanya mencakup tahapan penggarapan, pematangan hingga pencetakan sawah, persoalan setelah sawah dicetak berpotensi tidak terselesaikan.
Brigade Alsintan
Fadli juga meminta kejelasan mengenai status brigade Alsintan yang selama ini menimbulkan perbedaan informasi di masyarakat.
Dinas TPHP memastikan alat tersebut merupakan Brigade Dinas, bukan Brigade Pangan, sehingga menjadi aset daerah.
“Dinas memastikan bahwa itu Brigade Dinas, artinya itu aset daerah, milik dinas,” ujarnya.
Fadli menyebut terdapat sekitar 25 unit Alsintan. Dinas TPHP juga memastikan setiap alat memiliki penanggung jawab yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
“Kalau Brigade Dinas otomatis ada penanggung jawabnya. Ada SK yang diberikan kepada pihak yang dipercaya, apakah dia operator atau penanggung jawab lainnya. Pihak dinas mengatakan SK-nya memang ada,” jelasnya.
Alat-alat tersebut tersebar di seluruh wilayah Parimo. Namun, Komisi II masih menunggu SK penanggung jawab dan data lengkap terkait keberadaan serta pengelolaannya dari Dinas TPHP.
Sementara itu, data kelompok pada 283 hektare yang telah dicetak sawah sudah diserahkan kepada Komisi II. Data tersebut diperlukan untuk memastikan kelompok tani yang sebelumnya menyampaikan keluhan berada pada lahan yang belum dicetak atau pada lahan yang telah dicetak tetapi belum dapat diolah.
“Makanya kita membutuhkan data sebenarnya. Karena kita belum tahu apakah kelompok tani yang berpolemik ini masuk di 283 hektare yang tidak dilakukan pelaksanaan cetak sawahnya, atau yang di 283 hektare yang sudah dicetak sawahnya tetapi tidak bisa dilakukan pengolahan karena kendala lahan,” katanya.
Fadli menegaskan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Dinas TPHP, pelaksanaan pada 283 hektare yang telah dicetak sawah dipastikan sesuai dengan juklak dan juknis kegiatan.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau keluhan terkait program tersebut, Komisi II akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati













