PARIMO, theopini.id — Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mulai menyidangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, terkait pelaksanaan Putusan Akta Perdamaian Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.
“Ada tiga poin utamanya, jadi salah satu aturan itu adalah mengganti aturan sepihak,” kata kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, usai sidang perdana, Rabu, 23 September 2026.
Sidang perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg itu, beragendakan pemeriksaan kelengkapan dan legalitas para kuasa hukum. Gugatan tersebut, berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan dalam perkara Citizen Lawsuit (CLS) sebelumnya. Kemudian, perkara memasuki tahap mediasi.
Nur Fitri mengatakan pihaknya hadir bersama prinsipal penggugat, sementara Gubernur Sulawesi Tengah hadir melalui kuasa hukum.
Gugatan diajukan karena pihak penggugat menilai sejumlah kewajiban yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gubernur Sulawesi Tengah telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan Akta Perdamaian tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 4 Akta Perdamaian. Penggugat menilai kewajiban pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) secara sepihak diganti dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026.
Penggugat meminta keputusan gubernur tersebut, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bentuk penyelesaian atau pengganti kewajiban dalam Pasal 4 Akta Perdamaian.
Selain persoalan Perda IPERA, gugatan juga mempersoalkan penanganan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bermasalah di Kabupaten Parigi Moutong.
Penggugat menilai pemerintah tidak melakukan tindakan administrasi dan penjatuhan sanksi terhadap IPR yang bermasalah atau tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk di wilayah Kayuboko dan Ampibabo.
Penggugat juga menyebut, kewajiban dalam Pasal 3 Akta Perdamaian mengenai bantuan permodalan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi koperasi pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong belum direalisasikan.
Atas hal tersebut, penggugat meminta Gubernur Sulawesi Tengah dihukum melaksanakan seluruh isi Akta Perdamaian secara penuh.
Tuntutan itu, mencakup melanjutkan dan menuntaskan pembahasan serta pengesahan Perda tentang Iuran Pertambangan Rakyat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menerbitkan tindakan dan sanksi administratif terhadap IPR yang terbukti tidak memiliki RKAB atau bermasalah secara hukum lingkungan, serta merealisasikan bantuan permodalan melalui BUMD atau Perseroda kepada koperasi produksi pertambangan rakyat di Kabupaten Parimo.
Penggugat juga meminta Gubernur menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban secara tertulis kepada PN Parigi dan para penggugat paling lambat 30 hari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, penggugat meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan serta membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesepakatan dalam Akta Perdamaian telah dijalankan melalui sejumlah kebijakan.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan perkara sebelumnya berawal dari gugatan warga negara terhadap pemerintah daerah.
Pemprov Sulawesi Tengah, memilih penyelesaian melalui Akta Perdamaian agar persoalan tidak berlarut, sekaligus menjadi bagian dari upaya membenahi tata kelola pertambangan.
Salah satu implementasi kesepakatan, kata dia, berkaitan dengan penataan wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan blok tambang Kayuboko dan Air Panas yang dipersempit karena masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Itulah yang merupakan implementasi dari akta perdamaian itu,” ujarnya.
Adiman juga menjelaskan persoalan tata kelola IPR dan IPERA. Ia merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
“Selanjutnya di dalam pasal berikutnya pemerintah daerah harus membuat perda terkait dengan tata kelola IPERA. Dengan keluarnya Kepmen ESDM 174 disampaikan di situ bahwa pemerintah daerah tidak ada ditegaskan membentuk IPERA, Perda. Tetapi membentuk pedoman,” kata Adiman.
Pemprov Sulawesi Tengah, kemudian membuat pedoman melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Namun, pemerintah masih menghadapi persoalan dasar hukum pemungutan iuran.
“Kita sudah buat pedoman, dengan SK Gubernur. Tapi implementasi iuran ini kita tarik dari mana, kan tidak mungkin berdasarkan SK,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Sulawesi Tengah menyiapkan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat dimasukkan dalam perubahan regulasi tersebut.
Adiman mengatakan penataan pertambangan juga diperlukan karena aktivitas ilegal selama ini sulit ditertibkan.
“Tujuan kita bagaimana, kalau pertambangan ini selamanya ilegal. (Jika) akan terus seperti ini lingkungannya rusak. Karena susah kan menertibkan karena selalu berkelit bahwa tambang itu dikelola oleh tambang rakyat,” katanya.
Ia menggambarkan penertiban di lapangan kerap menghadapi situasi berulang. “Kita masuk ke dalam kita tertibkan, besoknya ada lagi. Kita masuk orang sudah tidak ada, kita pulang ada orang. Dinamikanya seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu solusi yang ditempuh pemerintah adalah melegalkan aktivitas pertambangan rakyat agar dapat dikelola dan diawasi.
“Kalau kita legalkan, daerah punya jamrek di situ. Jamrek ini bisa kita memulihkan lingkungan. Ada iuran dari pengelola tambang itu, yang menjadi pendapatan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Ada bagi hasilnya dengan daerah dan itu kita sepakati,” katanya.
Perkara selanjutnya memasuki tahap mediasi. Hingga tahap ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gubernur Sulawesi Tengah melakukan wanprestasi.
Baca berita lainnya di Google News














