PARIMO, theopini.id — Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menjalani penilaian dan klarifikasi lapangan sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Tentu kita berharap Desa Suli tidak akan tertinggal, bahkan bisa melebihi Kotaraya,” ujar Ketua Tim Penilaian Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin.
Penilaian tersebut, dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi Sulawesi Tengah bersama unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, termasuk Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tingkat provinsi maupun kabupaten.
Fahrudin mengatakan, penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi pada hari yang sama juga dilaksanakan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parimo.
Kabupaten Parimo sebelumnya telah diwakili Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, dalam program Desa Percontohan Antikorupsi.
Menurut Fahrudin, upaya yang dilakukan Desa Kotaraya Selatan telah memberikan kesan positif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, ia berharap Desa Suli Indah dapat menunjukkan kesiapan dalam penilaian, sekaligus melanjutkan upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda Parimo, khususnya OPD terkait serta Pemerintah Desa Suli Indah yang mendukung pelaksanaan penilaian dan klarifikasi lapangan.
Inspektur Daerah Parimo, Moh Sakti A Lasimpala, turut mendukung proses tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Suli Indah, I Made Lostir, menyampaikan kesiapan pemerintah desa mengikuti seluruh tahapan penilaian serta mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penilaian dan klarifikasi lapangan menjadi bagian dari proses untuk melihat kesiapan Desa Suli Indah, dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa serta nilai-nilai antikorupsi dan partisipasi masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















