BANGGAI, theopini.id — Satreskrim Polresta Banggai masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial KAB alias U (27), telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan ancaman, pemaksaan dan penggunaan rekaman untuk menekan korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, dalam keterangan resminya, Jum’at, 2 Oktober 2026.
KAB diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Penanganan perkara tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/487/IX/2026/SPKT/Polresta Banggai/ Polda Sulawesi Tengah.
Menurut Arifin, perkara tersebut bermula pada 2021 ketika terlapor mendatangi sebuah warung tempat korban berada. Saat itu, terlapor diduga melakukan tindakan yang tidak disetujui korban, sekaligus merekamnya tanpa persetujuan.
Rekaman tersebut, diduga digunakan untuk mengancam korban. Pada Juli 2023, terlapor diduga kembali menghubungi korban melalui aplikasi pesan dan menyampaikan ancaman.
Dalam perkembangan perkara, korban diduga mengalami pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan terlapor. Peristiwa serupa dilaporkan kembali terjadi pada November 2025, setelah terlapor mendatangi rumah korban.
Saat ini, korban berusia 19 tahun. Polisi masih memeriksa rangkaian kejadian yang dilaporkan untuk memastikan fakta perkara berdasarkan keterangan korban, terlapor dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dari pemeriksaan awal, KAB mengakui sejumlah perbuatan yang disangkakan kepadanya. Namun, penyidik masih mendalami hal tersebut bersama keterangan korban dan alat bukti lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, KAB resmi ditahan. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan Satreskrim Polresta Banggai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















