MALANG, theopini.id — Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengubah sistem pendataan santri nasional dari angka agregat menjadi data individu yang terverifikasi secara by name by address (BNBA). Hingga saat ini, sebanyak 4.634.406 santri telah terhimpun dan terverifikasi.
“Data yang sedang kita bangun adalah data BNBA. Jadi, prosesnya memang membutuhkan waktu karena setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya. Karena proses ini masih berjalan, angka yang ada saat ini belum dapat dibaca sebagai angka final jumlah santri nasional,” ujar Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, usai menggelar Rapat Koordinasi Perdana Ditjen Pesantren bersama para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Kabupaten Malang, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurutnya, perubahan angka statistik santri yang muncul dalam berbagai publikasi perlu dipahami sebagai bagian dari proses transformasi sistem pendataan yang sedang dilakukan Kemenag.
Pendataan kini tidak lagi hanya mengandalkan angka agregat, tetapi diarahkan pada data individu yang dapat diverifikasi berdasarkan identitas dan keberadaan faktual santri. Proses tersebut juga mencakup pemutakhiran data serta pembersihan potensi duplikasi.
Berdasarkan cut-off data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag per 3 Oktober 2026, sebanyak 4.634.406 santri telah terhimpun dan terverifikasi.
Angka tersebut, masih dapat bertambah karena proses verifikasi dan konsolidasi di lapangan terus berlangsung.
“Setelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Basnang.
Ia menegaskan, angka 4,634 juta tersebut belum dapat disebut sebagai jumlah final santri nasional.
Data itu, merupakan jumlah santri yang sejauh ini telah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA.
“Jadi, kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi. Ini proses pembenahan data, bukan gambaran bahwa santri di Indonesia tiba-tiba berkurang secara tajam,” katanya.
Pemutakhiran dilakukan terhadap satuan pendidikan pada pesantren, di luar Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Untuk memperkuat integrasi data, Kemenag juga melakukan konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah, memfasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal, serta mematangkan sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Data BNBA tersebut, nantinya menjadi salah satu basis dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah agar lebih tepat sasaran, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta berbagai bantuan dan dukungan bagi pesantren dan pendidik.
Proses transformasi pendataan tersebut, diharapkan menghasilkan gambaran yang lebih utuh mengenai satuan pendidikan pesantren dan populasi santri sebagai basis perencanaan kebijakan mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Basnang mengatakan, bersamaan dengan proses verifikasi, Kemenag juga melakukan pemindahan data santri dan pesantren dari Education Management Information System (EMIS) yang dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam ke Sistem Informasi Manajemen Pesantren (SIMTREN) yang dikembangkan Ditjen Pesantren.
“Dengan demikian, angka 4,634 juta santri yang saat ini telah terverifikasi perlu dipahami sebagai data santri yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA yang masih berjalan, bukan sebagai angka final jumlah seluruh santri Indonesia,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















