PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai memverifikasi berkas calon peserta Isbat Nikah, sebagai tahapan persiapan sebelum pelaksanaan sidang yang dijadwalkan pada Oktober 2026.
“Untuk memastikan keabsahan data administrasi dan status hukum calon peserta, pemeriksaan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama dilakukan oleh Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kependudukan secara pribadi. Selanjutnya, Pengadilan Agama melakukan verifikasi tahap kedua sebagai proses finalisasi,” ujar Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Parimo, Marzuk Hululo, Rabu, 9 September 2026.
Verifikasi berkas tersebut, digelar di Auditorium Kantor Bupati Parimo dan terlaksana melalui kolaborasi Bagian Kesra, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Bank Sulteng.
Marzuk mengungkapkan, dari target awal sebanyak 50 pasangan, terdapat 39 pasangan yang mendaftar dan lolos verifikasi awal di Dukcapil Parimo.
Namun, pada verifikasi tahap kedua yang dilakukan Pengadilan Agama, tim masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data.
Kondisi tersebut, mengakibatkan beberapa calon peserta dinyatakan gugur atau belum memenuhi persyaratan.
Menurut Marzuk, kendala yang ditemukan umumnya berkaitan dengan ketidakjujuran atau ketidaklengkapan informasi mengenai riwayat pernikahan sebelumnya.
“Sebagai contoh, ada pasangan yang sebelumnya sudah pernah menikah namun status kependudukannya belum diperbarui, seperti pasangan yang telah meninggal dunia tetapi status di data kependudukan belum diubah. Ketika didalami oleh pihak Pengadilan Agama, barulah informasi tersebut terungkap,” jelasnya.
Ia mengatakan, verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan calon peserta benar-benar memenuhi persyaratan sebelum mengikuti Sidang Isbat Nikah pada Oktober 2026.
Marzuk menegaskan, program yang dilaksanakan setiap tahun tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Parimo dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status perkawinan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Bagian Kesra Setda Parimo berperan sebagai perencana program, Dukcapil melakukan validasi data kependudukan, sedangkan Pengadilan Agama memiliki kewenangan terkait legalitas dan pelaksanaan sidang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya legalitas pernikahan menurut hukum negara, termasuk pencatatan pernikahan secara resmi dan kepemilikan buku nikah.
“Pencatatan pernikahan secara resmi dan kepemilikan buku nikah adalah kunci utama dalam validasi seluruh dokumen kependudukan keluarga. Kami berharap program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















