PARIMO, theopini.id – Dugaan tindak asusila yang dilaporkan seorang guru honorer terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) tempatnya mengajar di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Plt Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, mengatakan Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik telah dua kali menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan yang diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
“Pemda Parimo melalui Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik telah dua kali melakukan sidang pemeriksaan terhadap aduan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ASN,” jelas Aktorismo di Parigi, Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia mengatakan, tim pemeriksa terdiri atas Plt Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, dan Kepala Bagian Hukum. Dalam proses tersebut, tim telah meminta keterangan dari pelapor maupun terlapor.
Meski demikian, pemeriksaan belum rampung. Tim masih perlu memanggil sejumlah saksi yang diajukan pelapor, termasuk Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan di kecamatan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis tim pemeriksa perlu memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, termasuk koordinator wilayah satuan pendidikan di kecamatan tersebut,” ungkapnya.
Aktorismo menegaskan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui hasil pemeriksaan.
“Pemda akan memberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan berupa sanksi berat, antara lain pemberhentian sebagai ASN apabila hasil pemeriksaan terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, guru honorer sebagai korban yang melaporkan dugaan tersebut mengaku telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo sebelum diteruskan ke BKPSDM.
Ia mengaku, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, menurutnya, proses tersebut belum memberikan kepastian keadilan yang diharapkannya.
Korban berharap penanganan laporan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi berlanjut hingga ada keputusan yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya menuntut keadilan atas apa yang saya alami,” pintanya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, dugaan percobaan tindakan asusila disebut telah terjadi sejak 2019. Ia mengaku, berhasil melakukan perlawanan dalam dua percobaan tersebut.
Pelapor juga menyebut terlapor pernah meminta restu orang tuanya untuk menikahinya. Namun, permintaan itu ditolak karena terlapor disebut telah memiliki istri dan dua anak.
Dugaan tindakan asusila berikutnya, menurut pengakuan pelapor, terjadi pada November 2025.
Saat itu, ia mengaku diminta terlapor ikut ke sekolah untuk mengerjakan sesuatu. Namun, setibanya di lokasi, tidak ada guru lain yang datang untuk bekerja.
Ia menduga dirinya sengaja dibawa ke lokasi yang jauh dari permukiman agar sulit meminta pertolongan. Pelapor mengaku mengalami tindakan yang tidak dikehendakinya dalam kejadian tersebut.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya memiliki hubungan suka sama suka dengan terlapor.
Korban menegaskan tidak menghendaki tindakan yang dilaporkannya, dan berharap keterangannya dinilai secara objektif dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, kepala sekolah yang dilaporkan belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui nomor telepon yang bersangkutan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati













