the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

the OPINIbythe OPINI
13 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

RDP DPRD Parimo terkait penanganan aduan laporan dugaan asusila dan penganiayaan yang melibatkan ASN, Senin, 12 Oktober 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

PARIMO, theopini.id – Tiga instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memaparkan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak asusila dan penganiayaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan.

Hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parimo, Senin, 12 Oktober 2026, pemeriksaan oleh tim penegakan disiplin dan kode etik ASN masih berlanjut karena membutuhkan keterangan saksi serta bukti tambahan.

Ketiga instansi tersebut, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

RDP gabungan Komisi I dan Komisi IV itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi I Irfain dan Ketua Komisi IV Sutoyo.

BKPSDM Parimo Masih Dalami Keterangan Saksi

Plt Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, menjelaskan tim pemeriksa penegakan disiplin dan kode etik ASN belum mengambil kesimpulan karena masih menemukan perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor, dan pihak yang diduga menjadi korban.

“Dalam dua kali proses persidangan, pelapor dan terlapor maupun yang diduga korban menyampaikan keterangan yang kontradiktif. Maka kami belum menemukan atau belum pada satu kesimpulan,” kata Aktorismo dalam RDP tersebut.

Ia mengatakan, tim pemeriksa telah melayangkan surat kepada sejumlah saksi yang dinilai perlu dimintai keterangan tambahan untuk memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi oleh BKPSDM Parimo dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Aktorismo menambahkan, tim telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor pada 16 Juli 2026. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan para pihak sebelum tim mengambil kesimpulan.

Karena pihak yang dilaporkan merupakan pegawai di lingkungan Disdikbud Parimo, penanganan awal dikoordinasikan dengan dinas tersebut.

Pemda Parimo kemudian membentuk tim pemeriksa penegakan disiplin yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Parimo.

Menurut Aktorismo, dugaan pelanggaran disiplin ASN yang berpotensi berujung pada hukuman disiplin sedang atau berat harus diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga RDP berlangsung, BKPSDM Parimo belum menyimpulkan kebenaran aduan tersebut.

Disdikbud Parimo Paparkan Kronologi Penanganan Laporan

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, memaparkan tahapan penanganan laporan yang disampaikan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menjelaskan, pihaknya menerima surat dari BKPSDM Parimo terkait aduan tersebut, pada 3 Juni 2026

Selanjutnya, Disdikbud Parimo meminta keterangan pelapor pada 8 Juni 2026, serta terlapor dan koordinator wilayah satuan pendidikan pada 9 Juni 2026.

Hasil tindak lanjut tersebut, diteruskan kepada BKPSDM Parimo pada 12 Juni 2026.

Sunarti menegaskan, pihaknya tidak akan mendahului hasil pemeriksaan untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Menurutnya, penanganan kepegawaian selanjutnya perlu dilakukan BKPSDM Parimo dan pejabat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan mendahului penetapan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menghasilkan kesimpulan sesuai ketentuan,” ujar Sunarti.

Ia mengatakan, Disdikbud Parimo tetap berkepentingan memastikan laporan yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan ditindaklanjuti secara serius.

Namun, setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan harus menghormati pembagian kewenangan masing-masing instansi.

Sunarti juga menekankan pentingnya membedakan laporan yang disampaikan, keterangan yang diperoleh selama proses klarifikasi, dan kesimpulan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu, ia menyatakan perlindungan korban menjadi perhatian, termasuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi serta mencegah tekanan, intimidasi, dan perlakuan diskriminatif terhadap pihak terkait.

DP3AP2KB Dampingi Pelapor ke Unit PPA Polres Parimo

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala DP3AP2KB Parimo, Kartikowati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap pelapor, seorang perempuan bersama suaminya, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo.

Kartikowati mengatakan, pendampingan dilakukan setelah pelapor meminta bantuan DP3AP2KB Parimo karena menilai penanganan aduan sebelumnya belum sesuai dengan harapan mereka.

Ia menegaskan, DP3AP2KB Parimo akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam pendampingan.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang melaporkan dugaan kekerasan.

RDP itu, turut dihadiri Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala selaku bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik, perwakilan Bidang Kode Etik dan Advokasi PGRI Kabupaten Parimo, camat, serta kepala desa.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Next Post

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d