PARIMO, theopini.id – Tiga instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memaparkan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak asusila dan penganiayaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan.
Hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parimo, Senin, 12 Oktober 2026, pemeriksaan oleh tim penegakan disiplin dan kode etik ASN masih berlanjut karena membutuhkan keterangan saksi serta bukti tambahan.
Ketiga instansi tersebut, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
RDP gabungan Komisi I dan Komisi IV itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi I Irfain dan Ketua Komisi IV Sutoyo.
BKPSDM Parimo Masih Dalami Keterangan Saksi
Plt Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, menjelaskan tim pemeriksa penegakan disiplin dan kode etik ASN belum mengambil kesimpulan karena masih menemukan perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor, dan pihak yang diduga menjadi korban.
“Dalam dua kali proses persidangan, pelapor dan terlapor maupun yang diduga korban menyampaikan keterangan yang kontradiktif. Maka kami belum menemukan atau belum pada satu kesimpulan,” kata Aktorismo dalam RDP tersebut.
Ia mengatakan, tim pemeriksa telah melayangkan surat kepada sejumlah saksi yang dinilai perlu dimintai keterangan tambahan untuk memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi oleh BKPSDM Parimo dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Aktorismo menambahkan, tim telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor pada 16 Juli 2026. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan para pihak sebelum tim mengambil kesimpulan.
Karena pihak yang dilaporkan merupakan pegawai di lingkungan Disdikbud Parimo, penanganan awal dikoordinasikan dengan dinas tersebut.
Pemda Parimo kemudian membentuk tim pemeriksa penegakan disiplin yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Parimo.
Menurut Aktorismo, dugaan pelanggaran disiplin ASN yang berpotensi berujung pada hukuman disiplin sedang atau berat harus diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga RDP berlangsung, BKPSDM Parimo belum menyimpulkan kebenaran aduan tersebut.
Disdikbud Parimo Paparkan Kronologi Penanganan Laporan
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, memaparkan tahapan penanganan laporan yang disampaikan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menjelaskan, pihaknya menerima surat dari BKPSDM Parimo terkait aduan tersebut, pada 3 Juni 2026
Selanjutnya, Disdikbud Parimo meminta keterangan pelapor pada 8 Juni 2026, serta terlapor dan koordinator wilayah satuan pendidikan pada 9 Juni 2026.
Hasil tindak lanjut tersebut, diteruskan kepada BKPSDM Parimo pada 12 Juni 2026.
Sunarti menegaskan, pihaknya tidak akan mendahului hasil pemeriksaan untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Menurutnya, penanganan kepegawaian selanjutnya perlu dilakukan BKPSDM Parimo dan pejabat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mendahului penetapan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menghasilkan kesimpulan sesuai ketentuan,” ujar Sunarti.
Ia mengatakan, Disdikbud Parimo tetap berkepentingan memastikan laporan yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan ditindaklanjuti secara serius.
Namun, setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan harus menghormati pembagian kewenangan masing-masing instansi.
Sunarti juga menekankan pentingnya membedakan laporan yang disampaikan, keterangan yang diperoleh selama proses klarifikasi, dan kesimpulan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, ia menyatakan perlindungan korban menjadi perhatian, termasuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi serta mencegah tekanan, intimidasi, dan perlakuan diskriminatif terhadap pihak terkait.
DP3AP2KB Dampingi Pelapor ke Unit PPA Polres Parimo
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala DP3AP2KB Parimo, Kartikowati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap pelapor, seorang perempuan bersama suaminya, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo.
Kartikowati mengatakan, pendampingan dilakukan setelah pelapor meminta bantuan DP3AP2KB Parimo karena menilai penanganan aduan sebelumnya belum sesuai dengan harapan mereka.
Ia menegaskan, DP3AP2KB Parimo akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam pendampingan.
Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang melaporkan dugaan kekerasan.
RDP itu, turut dihadiri Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala selaku bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik, perwakilan Bidang Kode Etik dan Advokasi PGRI Kabupaten Parimo, camat, serta kepala desa.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan















