SIGI, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menekankan pentingnya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), selain memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, mengatakan setiap pihak harus memahami tugas dan fungsinya agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
“Ketika terjadi kebakaran, semua pihak harus memahami peran dan fungsinya masing-masing sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Novalina saat menghadiri Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana (Gulbencal) Karhutla Kodam XXIII/Palaka Wira Tahun 2026 di Bukit Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Jum’at, 23 Oktober 2026.
Menurutnya, penanggulangan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan personel saat bencana terjadi.
Upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran, juga diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen mendukung kegiatan peningkatan kesiapsiagaan bencana, termasuk latihan bersama yang melibatkan berbagai unsur.
Penanganan karhutla, lanjutnya, membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, Basarnas, hingga masyarakat.
“Melalui latihan ini, kita berharap koordinasi dan sinergi seluruh pihak semakin kuat, sehingga risiko kebakaran dapat diminimalkan dan penanganan di lapangan berjalan lebih efektif,” katanya.
Novalina juga menyampaikan apresiasi kepada Pangdam XXIII/Palaka Wira beserta jajaran atas pelaksanaan latihan tersebut. Ia berharap, kemampuan yang diperoleh selama simulasi dapat diterapkan dalam penanganan bencana di lapangan.
Latihan kesiapsiagaan tersebut, turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI dan Polri, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi













