PALU, theopini.id – DPRD Kota Palu berkomitmen mengawal aspirasi buruh dan masyarakat Pantoloan yang menolak pengalihan layanan penumpang PELNI dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.
Pengalihan tersebut, dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama buruh pelabuhan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar Pantoloan.
“Ketika kita bicara masyarakat, Pelabuhan Kemas tidak ada apa-apanya. Karena ketika ada kapal penumpang, buruh pabrik, buruh Pantoloan, buruh pelabuhan, UMKM di sekitar inilah yang hidup. Inilah dasar utama kenapa mereka menolak, karena ekonomi kerakyatan bisa terputus,” kata Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Pantoloan, termasuk buruh yang sebelumnya menggelar aksi menolak pemindahan layanan penumpang PELNI.
Menurutnya, DPRD Kota Palu berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai kebijakan pengelolaan pelabuhan tersebut.
Ia mengakui Pelabuhan Donggala memiliki potensi ekonomi bagi daerah. Namun, dampak kebijakan terhadap penghidupan masyarakat Pantoloan juga perlu menjadi pertimbangan.
Rico menegaskan, pembahasan mengenai Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Teluk Palu yang mencakup Pantoloan dan Donggala perlu dikomunikasikan kembali.
Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap dokumen tersebut harus diselesaikan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat di kedua wilayah.
“Kita tidak mau masyarakat Donggala dirugikan, masyarakat Kota Palu juga tidak dirugikan. Kita harus cari win-win solution. Itulah kenapa kami dari DPRD Kota Palu tetap kawal teman-teman buruh Pantoloan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Trisno menyampaikan, Pemkot Palu telah menempuh sejumlah langkah untuk meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana pengalihan layanan penumpang dari Pantoloan.
Trisno menjelaskan, Wali Kota Palu sebelumnya mengirimkan surat Nomor 500.11.11/Disukan/2024 tertanggal 18 Maret 2024 kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Surat tersebut, berisi permintaan agar keberlanjutan Pelabuhan Pantoloan dipertimbangkan kembali.
Selain itu, Wali Kota Palu bersama perwakilan masyarakat Pantoloan telah mendatangi Kementerian Perhubungan untuk membahas persoalan Rencana Induk Pelabuhan dengan Direktorat Kepelabuhanan dan Direktorat Lalu Lintas Laut.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Palu disarankan menyurati pemerintah provinsi. Menindaklanjuti rekomendasi itu, Pemkot Palu kembali menyampaikan surat tertanggal 29 Juni 2026.
“Baik surat tahun 2024 maupun surat lanjutan, intinya meminta untuk menunda rencana pengalihan, bukan membatalkan, serta melakukan kajian bersama terkait aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan stabilitas keamanan,” jelas Trisno.
Ia juga menyebut adanya dokumen rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Terkait surat rekomendasi RWP tertanggal 14 Juli 2021, Trisno mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang karena persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Dandy Adhy Prabowo menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh daerah yang terdampak.
“Hal ini harus bisa berkeadilan. Jangan sampai satu daerah diuntungkan, daerah lain dirugikan,” tegasnya.
RDP tersebut, dihadiri perwakilan DPRD Sulawesi Tengah, DPRD Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, PT Pelindo, PT Pelni, serta masyarakat Pantoloan.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk mendorong kajian bersama dan komunikasi intensif antara Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Donggala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pelindo, dan Kementerian Perhubungan.
Langkah tersebut, diharapkan menghasilkan penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat Pantoloan dan Donggala, sehingga kebijakan pengelolaan pelabuhan tidak merugikan salah satu pihak.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















