GORONTALO, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melakukan perbaikan terhadap tujuh ruas jalan rusak pada 2026. Pekerjaan tersebut, dibiayai melalui dua sumber anggaran, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, menjelaskan empat ruas jalan dibiayai melalui PAD, dua ruas menggunakan anggaran IJD, sedangkan satu ruas lainnya ditangani melalui biaya pemeliharaan.
“Jalan Zainal Umar Sidiki atau Eks Jalan Palma, Jalan Pangeran Hidayat II, Jalan Taman Buah, dan Jalan Rambutan dibiayai PAD. Kemudian Jalan Taman Surya dan Jalan Adam Zakaria didanai IJD, sedangkan Jalan Manado lewat biaya pemeliharaan,” ungkap Meydi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Tujuh ruas jalan yang menjadi sasaran perbaikan tersebut meliputi Jalan Zainal Umar Sidiki atau Eks Jalan Palma, Jalan Pangeran Hidayat II, Jalan Taman Buah, Jalan Rambutan, Jalan Taman Surya, Jalan Adam Zakaria, dan Jalan Manado.
Meydi mengungkapkan, dari tujuh ruas tersebut, pekerjaan di Eks Jalan Palma, Jalan Pangeran Hidayat II, dan Jalan Taman Buah ditargetkan rampung. Sementara itu, Jalan Taman Surya masih dalam pengerjaan.
“Awalnya Jalan Palma diusulkan IJD, tapi karena lama dikerjakan jadi diganti usulannya ke Adam Zakaria,” tambahnya.
Adapun Jalan Manado masih dalam proses pengadaan. Untuk Jalan Rambutan, pekerjaan dijadwalkan mulai Senin pekan berikutnya.
Lebih lanjut, Meydi mengatakan perbaikan jalan di Kota Gorontalo akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang dengan mempertimbangkan skala prioritas, terutama kondisi kerusakan jalan.
“Artinya, yang rusaknya parah akan diprioritaskan. Ini imbas dari berkurangnya dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat, sehingga kami hanya bisa mengandalkan PAD,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Untuk itu, sesuai imbauan yang disampaikan Pak Wali, warga jangan pernah abai dengan kewajibannya, yakni membayar pajak daerah, seperti PBB,” pungkas Meydi.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Ferdy Ariyanto















