BANGGAI, theopini.id — Polresta Banggai menangkap dua pria asal Kecamatan Bualemo yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di gerai Alfamidi Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Hasil penyelidikan mengungkap, sebagian besar uang dari penjualan barang curian diduga digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Keduanya mengakui keterlibatannya. GA masuk ke dalam toko dan mengambil uang Rp300 ribu serta sejumlah barang dagangan berupa berbagai merek rokok dan deodoran. Sementara AL menunggu di luar toko memantau situasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 November 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GA (19) dan AL (22). Mereka ditangkap pada Jumat malam, 6 November 2026, di kawasan Kompleks Kelapa Dua, Simpong, tanpa perlawanan.
Kasus pencurian itu terungkap setelah karyawan toko mendapati uang Rp300 ribu di laci kasir hilang saat membuka gerai sekitar pukul 07.30 WITA. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, pencurian diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam dengan wajah tertutup kain masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang, sementara seorang lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi.
Berbekal petunjuk dari rekaman tersebut, polisi menelusuri keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya menemukan keduanya di kawasan Kelapa Dua, Simpong.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap sebagian besar uang yang diperoleh dari penjualan barang hasil curian diduga digunakan untuk bermain judi online,” lanjut Nur Arifin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, dua buah deodoran, uang tunai Rp385 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















