the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov

the OPINIbythe OPINI
2 Agustus 2022
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Agustus 2022
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov

Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin, menandatangi berita acara pengesahan lima Raperda usulan Pemprov, Selasa, 2 Juli 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PALU, theopini.id – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam sidang paripurna, Senin, 2 Agustus 2022.

Sidang paripurna DPRD tersebut dilaksanakan dalam rangka menetapkan 5 buah Raperda, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H. Arus Abd. Karim didampingi H. Muharram Nurdin.

Baca Juga : 7 Fraksi di DPRD Setuju Dua Raperda Disahkan dan Dilembar Daerahkan

Adapun lima Reperda yang telah tersebut, di antaranya :

1. Reperda tentang penyelenggaraan Kepariwisataan

2. Reperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan

3. Raperda tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa

4. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha

5. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tengah, Dr. Rudi Dewanto, mengatakan, sebagaimana yang telah dilaporkan terdahulu, dan telah memperoleh hasil fasilitasi Meneteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otda, maka lima Raperda layak dari sisi subtansi, serta memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya menyampaikan apresiasi, dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui 5 Raperda itu,” ungkapnya.

Menurutnya, dari tujuh Raperda yang telah diajukan dalam pembahasan tingkat satu. Tersisa satu Raperda prakarsa DPRD, yang belum dapat diajukan pada pembicaraan tingkat dua.

Sehingga, tidak dapat disetujui menjadi Raperda, yakni tentang tata kelola BLUD sekolah menengah kejuruan.

Rudy menjelaskan, dengan disetujuinya 5 Reperda tersebut menjadi Perda, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengemban tugas, dan fungsi masing-masing, telah memiliki legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Baca Juga : Soal PBG, DPRD Parimo Akan Lakukan Konsultasi ke Pemprov Sulteng

Lima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, diharapkan dapat bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah pada 2021-2026, yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRD#kotapalu#Mendagri#Pemprov#Perda#Raperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Basarnas Palu Perpanjangan Waktu Pencarian Korban Banjir Torue

Next Post

Gubernur Sulteng Janji Tangani Rumah Hilang Terseret Banjir di Torue

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

6 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d