PALU, theopini.id – Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus, pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan MAT, selaku penata pertanahan pertama pada Kantor Pertanahan Kota Palu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) pada 2022.
“Penahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah NOMOR : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022,” ungkap Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sulawesi Tengah, Mohamad Ronald, S.H., M.H, dalam keterangan resminya, Kamis, 29 September 2022.
Menurutnya, MAT sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kota Palu.
Tersangka, kata dia, ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 September – 18 Oktober 2022, dengan jenis penahanan Rutan, di Rutan Klas IIA Palu.
Baca Juga : Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu
“Tersangka melanggar: Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Dia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada 29 September 2022, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Sebelumnya dalam Tindak Pidana Korupsi Pungli di kantor Pertanahan Kota Palu 2020 hingga 2022 diduga merugikan banyak pihak,” pungkasnya.







Komentar