PARIMO, theopini.id – Sebanyak 17 pejabat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan intansi vertikal di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, jalani sidang Pertimbangan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), terkait temuan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kami mengundang sekitar 17 orang. Ada dua orang yang melunasi sebelum sidang, dan satu orang ketika sidang berlangsung,” ungkap Ketua Majelis TPTGR Parimo, Yusrin Usman, saat ditemui usai sidang, Rabu 22 Desember 2021.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan pihaknya, pada dasarnya seluruh Aparat Sipil Negeri (ASN) berkomitmen akan melakukan pengembalian kerugian negara.
Pihaknya kata dia, memberikan batas waktu dua tahun lamanya kepada yang bersangkutan, untuk proses pelunasan temuan kegiatan perjalanan dinas, dengan berbagai jaminan barang berharga.
“Kami mengapresiasi teman-teman ASN, karena semua memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara itu,” ucap Yusrin.
Sementara untuk pejabat yang belum menyerahkan jaminannya kata dia, akan diserahkan pihaknya kepada tim penyelesaian kerugian daerah, untuk meminta jaminan tersebut.
Dia menyebut, temuan yang disidangkan itu sebelumnya ditangani oleh tim penyelesaian kerugian daerah, yang dilimpahkan kepada Majelis TPTGR.
“Sebenarnya temuan ini telah ditindaklanjuti mereka, namun karena tidak terselesaikan juga makanya dilakukan langkah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis TPTGR, Adrudin Nur mengatakan, kerugian negara yang disidangkan tersebut merupakan temuan pada 2012, 2013, dan 2020, dengan angka tertinggi mencapai Rp73 juta.
Menurut dia, ada juga mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo sebagai instansi vertikal yang menjalani sidang. Temuan itu dari kegiatan perjalanan dinas, dengan total mencapai 20 juta lebih yang harus dikembalikan oleh dua pejabat.
“Satu pejabat sudah melunasinya dengan total kerugian mencapai 12 juta, dan satunya lagi berjanji akan mengembalikan dalam kurun waktu dua bulan,” kata dia.
Bagian sebagaian pejabat yang telah memberikan jaminan, namun dalam waktu dua tahun tidak melakukan pengembalian, maka akan dilakukan proses lelang jaminan.
Apabila hasil lelang barang jaminan nilainnya kurang dari total temuan kerugian negara, yang bersangkutan harus menambahnya untuk pelunasan.
“Tetapi kalau harga jaminannya ketika lelang lebih, maka kami akan kembalikan sisa uang hasil lelang,” kata dia.
Selain itu, ASN yang dinyatakan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp73 juta, sebelumnya menjabat di Kecamatan Kasimbar. Pihaknya, telah memberikan perpanjangan waktu pada yang bersangkutan, dan akan berakhir di 2022.
“Jaminan yang diberikan bervariasi, mulai dari BPKB mobil, motor dan surat tanah. Kami harapkan pengembalian negara ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar