PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan, anak perlu dibekali cara melindungi dirinya, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual yang marak terjadi di wilayah setempat.
“Jadi seluruh anak harus tahu melindungi dirinya. Ketika ada yang akan mengganggu, maka anak akan diajarkan berteriak tidak boleh ataupun minta tolong,” ungkap Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS, Disdikbud (Parimo), Nurlina, saat ditemui di Parigi, Kamis 6 Januari 2022.
Dia mengatakan, setiap anak usia dini wajib diberikan pengetahuan tentang area tubuh yang boleh, dan tidak boleh disentuh oleh orang lain, terkecuali orang tua kandungnya sendiri.
Area tubuh yang tidak wajib disentuh, baik pada anak laki-laki atau perempuan tersebut, di antaranya mulut, dadah dan bagian sensitive lainnya. Hal itu, sesuai dengan peraturan indikator 39 PAUD Holistik Integratif (HI), tentang perlindungan anak.
“Memang, pengetahuan sejak dini penting dibekali ke setiap anak, mulai dari PAUD,” ucap Nurlina.
Menurut dia, sistem pendidikan di Jepang dilakukan sejak usia dini, salah satunya membiasakan anak pergi ke sekolah tanpa didampingi orang tuanya.
Terbentuknya sistem seperti itu, dikarenakan semua orang sudah menyadari memberikan perlindungan kepada anak. Hal itu, menjadi mimpi seluruh pemangaku kepentingan terhadap pendidikan anak usia dini di Indonesia, khususnya di Parimo.
“Sehingga, anak manapun yang ditemui di jalan, semua orang bersifat memberikan perlindungan kepada anak tersebut,” tandasnya.
Kemudian kata dia, satuan pendidikan mulai dari guru, orang tua bahkan masyarakat, wajib memiliki pengetahuan tentang perilaku kekerasan fisik, psikis dan seksual, atau kejahatan lainnya, yang dilakukan teman sebayanya, dan orang dewasa.
Disdikbud kata dia, juga gencar sosialisasikan berbagai regulasi berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak diseluruh PAUD.
Selain itu, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), mensosialisasikan tentang resiko hukum bagi pelaku kekerasan fisik, psikis, seksual ataupun kekerasan lainnya terhadap anak usia dini.
“Stop kekerasan terhadap anak, dimulai dari saya. Artinya setiap orang dewasa, merasa dia adalah pelindung anak,” pungasnya.
Laporan : Abdul Farid
Komentar