Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Ini Sanksi Bagi Produsen Melanggar

Theopini.id – Terhitung mulai Rabu 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan harga minyak goreng baik kemasan sederhana atau premium harus dijual Rp14 ribu per liter. Bahkan, produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.  

“Kebijakan bakal mulai berlaku di ritel modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional dengan tenggat waktu satu minggu setelah ketentuan disahkan,” ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam dalam konferensi pers, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa malam,18 Januari 2022.

Menurut dia, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas kepada produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan.

Dia memastikan, pihaknya akan membawa pelanggaran berupa kecurangan, penyelewengan, atau lainnya ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” bebernya.

Pemerintah lewat kerja sama dengan BPDPKS menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun, guna membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat.

“Kebijakan sudah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, pada prinsipnya para produsen dan ritel modern mendukung kebijakan pemerintah ini untuk menstabilkan harga,” kata Lutfi.

Pada kesempatan yang sama, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik (panic buying), karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.

“Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan,” beber dia.***

Komentar