PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus memperkuat langkah pengembangan komoditas kelapa dalam, melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hilirisasi Kelapa Dalam Terpadu.
Regulasi tersebut, diproyeksikan menjadi landasan kebijakan untuk mengubah pola pengelolaan kelapa dari sekadar menjual bahan baku menjadi industri bernilai tambah yang mampu meningkatkan pendapatan petani.
“Potensi perkebunan kelapa dalam di Kabupaten Parimo sangat besar, namun selama ini sebagian besar hasil produksi masih dipasarkan dalam bentuk bahan baku sehingga nilai tambah yang diterima petani masih rendah,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parimo, Aswini Dimple, saat membacakan sambutan Bupati H. Erwin Burase dalam Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Perbup Hilirisasi Kelapa Dalam Terpadu, di Ruang Rapat Loby Kantor Bupati Parimo, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut bukan hanya bertujuan mengatur pengolahan hasil kelapa, tetapi menjadi strategi pembangunan ekonomi daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hilirisasi kelapa bukan sekadar mengolah hasil panen menjadi produk turunan, tetapi merupakan strategi pembangunan ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat struktur ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Aswini, melalui Perbup tersebut pemerintah daerah ingin menghadirkan pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sektor budidaya, pascapanen, pengolahan, pemasaran, hingga pengembangan investasi berbasis komoditas kelapa.
Ia menyebutkan, kebijakan hilirisasi diharapkan dapat membuka peluang bagi petani, pelaku UMKM, koperasi, dan dunia usaha untuk terlibat dalam rantai industri kelapa terpadu.
“Dengan adanya pengolahan lanjutan, hasil kelapa tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat dikembangkan menjadi berbagai produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi,” katanya.
Dalam forum itu, pemerintah daerah memaparkan substansi rancangan regulasi yang mencakup landasan hukum, tujuan dan ruang lingkup pengaturan, strategi pengembangan industri pengolahan kelapa, standardisasi produk, pemasaran, penguatan kemitraan, pembinaan, pengawasan, hingga penyusunan peta jalan hilirisasi kelapa dalam di Kabupaten Parimo.
Peserta FGD turut memberikan sejumlah masukan, di antaranya terkait perlindungan petani, kepastian pasar, penguatan tata niaga kelapa, pengendalian penjualan kelapa gelondongan keluar daerah, kemudahan investasi, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kemitraan antara petani dan pelaku usaha.
Aswini menambahkan, potensi kelapa tidak hanya terletak pada buahnya, tetapi seluruh bagian tanaman dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi, seperti minyak kelapa, virgin coconut oil (VCO), santan, kopra, nata de coco, coco fiber, cocopeat, briket arang, asap cair, hingga pupuk organik.
“Keberhasilan hilirisasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga penelitian, perbankan, koperasi, BUMDes, maupun petani sebagai pelaku utama,” tegasnya.
Melalui finalisasi rancangan Perbup tersebut, Pemda Parimo berharap kebijakan hilirisasi kelapa dalam terpadu segera memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendorong transformasi ekonomi daerah.
Regulasi itu, diharapkan menjadi langkah strategis menjadikan kelapa sebagai komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat industri pengolahan lokal, membuka lapangan kerja, serta menarik investasi di Kabupaten Parimo.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati
















