Kekerasan Seksual Anak di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Theopini.idKepolisian segera menetapkan tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak 10 tahun di Manado, Sulawesi Utara. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk 3 orang dokter sebagai ahli.

“Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga menjadi tempat kejadian,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Jum’at, dikutip dari Tempo.co, 21 Januari 2022.

Dia mengatakan, kepolisian menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu sejak 28 Desember 2021.

Selain observasi rumah, dia mengatakan penyidik juga sudah berkoordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik, serta melakukan visum.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini menjadi penyidikan,” kata dia.

Menururnya, jajaran kepolisian dari Polda Sulawesi Utara telah mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Kandou.

Dari hasil pertemuan itu, polisi mendapat informasi satu nama yang menjadi terduga pelaku. Orang itu, kata dia, berpotensi menjadi tersangka dan segera ditangkap.

“Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta Unit Pelayanan Teknis Daerah Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” kata dia.

Sebelumnya, kasus menjadi perbincangan di jagat media sosial setelah ibu korban kekerasan seksual ini meminta bantuan dari anggota DPR asal Sulawesi Utara.

Video pengakuan ibu korban itu kemudian diunggah di media sosial anggota DPR tersebut. “Sampai saat ini anak saya masih kritis,” kata ibu tersebut.***

Komentar