Theopini.id – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024, kembali diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan melayangkan surat kepada DPR.
“Dengan mempertimbangkan berbagai hal dan masukan akhirnya kami kembali ke opsi 14 Februari,” kata Ketua KPU Ilham Saputra, dikutip dari Tempo.co, Jumat, 21 Januari 2022.
Dia mengatakan, banyak pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tanggal tersebut. Akan tetapi, ia enggan merincikannya sebab tanggal ini bukan usulan baru.
Ilham menekankan, tanggal tersebut selalu keluar saat KPU menggelar konsinyering dengan pemerintah maupun DPR.
Menurutnya, usulan yang selalu muncul yakni, 14 dan 21 Februari serta 6 Maret. “Konsinyering dengan DPR dan pemerintah KPU pernah mengusulkan tanggal tersebut. Usulan kami dulu 14, 21 Februari atau 6 Maret,” tegas Ilham.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, Komisi II menetapkan dua agenda prioritas untuk diselesaikan pada Masa Sidang Ketiga.
Pertama ialah uji kelayakan calon anggota KPU, dan Bawaslu periode 2022-2027 serta pembahasan jadwal Pemilu 2024.
Luqman menyatakan, untuk uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu, Komisi II masih menunggu Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR.
“Kami ingin menyelesaikan uji kelayakan tersebut sampai dengan pemilihan calon anggota KPU-Bawaslu di Masa Sidang III,” kata Luqman Hakim, Selasa, 11 Januari 2022.
Dia percaya, semua anggota Komisi II memiliki catatan terhadap nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu yang sudah disampaikan Tim Seleksi kepada Presiden Jokowi.
“Kami harapkan sebelum agenda uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilaksanakan, maka ditargetkan jadwal Pemilu 2024 sudah diselesaikan dahulu,” ujar Luqma.***
Komentar