the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Nikmati Dua Gaji Sekaligus, Anggota KPU Parimo Dipecat DKPP

the OPINIbythe OPINI
9 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Nikmati Dua Gaji Sekaligus, Anggota KPU Parimo Dipecat DKPP

Anggota DKPP RI, Ida Budhiati, saat sidang pembacaan putusan, di ruang sidang DKPP, Rabu 9 Maret 2022. (Foto : Facebook DKPP)

Theopini.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Abdul Chair terbukti menerima gaji ganda selama menjabat sebagai Komisoner KPU.

“Teradu Abdul Chair mengakui hingga saat ini masih menerima gaji PNS yang didebit secara otomatis  setiap bulan untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah,” ungkap Anggota DKPP RI, Ida Budhiati, saat sidang pembacaan putusan, di ruang sidang DKPP, Rabu 9 Maret 2022.

Dalam pembacaan putusan, ia mengatakan, pihak terkait Aktorismo, selaku Kepala Bidang Pengadaan Informasi, dan Kinerja Aparatur, BKPSDM Parimo, menerangkan Abdul Chair telah diingatkan melalui sambungan telepon.

Seharusnya, Abdul Chair mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan Negara, namun teradu tidak segera mengurus kewajiban administrasi tersebut.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

Kemudian, berdasarkan keterangan Yusrin Usman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Parimo, hingga saat ini Abdul Chair masih tercantum dalam  daftar penerima gaji ASN. Sebab, Abdul Chair belum berstatus cuti di luar tanggungan Negara.

Sementara itu Ketua Majelis Teguh Prasetyo menyampaikan, berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai tindakan Abdul Chair yang tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan Negara, atau berhenti sementara sebagai ASN  tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Harusnya Abdul Chair patuh pada ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang mengatur ASN diberhentikan sementara, apabila diangkat sebagai kominisoner atau anggota lembaga non struktural. 

“Teradu Abdul Chair terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, untuk itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Chair selaku anggota KPU Kabupaten Parimo sejak dibacakan putusan ini,” ujarnya.

Abdul Chair terbukti secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, dengan tujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi.

“Untuk itu DKPP  merekomendasikan pada Bupati Parimo selaku Pejabat Pembina kepegawaian yang membawahi teradu untuk mengambil langkah hukum, meminta pertanggung jawaban berupa pengembalian gaji ASN pada kas daerah sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif Syawalani mengatakan, selaku pengelola administrasi di KPU Parimo, pihaknya akan menindaklanjuti jika nantinya rekomendasi hasil sidang DKPP diterimanya.

“Terkait putusan DKPP saya tidak bisa bicara banyak. Tapi berkaitan dengan administrasi, jika nanti surat putusan sudah ada, akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Laporan : Wawa Toampo

Tags: #DKPPRI#KPU#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Next Post

BKPSDM Parimo: SKP Harus Berkaitan dengan Renstra Daerah  

the OPINI

the OPINI

Related Posts

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In