the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Nikmati Dua Gaji Sekaligus, Anggota KPU Parimo Dipecat DKPP

the OPINIbythe OPINI
9 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Nikmati Dua Gaji Sekaligus, Anggota KPU Parimo Dipecat DKPP

Anggota DKPP RI, Ida Budhiati, saat sidang pembacaan putusan, di ruang sidang DKPP, Rabu 9 Maret 2022. (Foto : Facebook DKPP)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Theopini.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Abdul Chair terbukti menerima gaji ganda selama menjabat sebagai Komisoner KPU.

“Teradu Abdul Chair mengakui hingga saat ini masih menerima gaji PNS yang didebit secara otomatis  setiap bulan untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah,” ungkap Anggota DKPP RI, Ida Budhiati, saat sidang pembacaan putusan, di ruang sidang DKPP, Rabu 9 Maret 2022.

Dalam pembacaan putusan, ia mengatakan, pihak terkait Aktorismo, selaku Kepala Bidang Pengadaan Informasi, dan Kinerja Aparatur, BKPSDM Parimo, menerangkan Abdul Chair telah diingatkan melalui sambungan telepon.

Seharusnya, Abdul Chair mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan Negara, namun teradu tidak segera mengurus kewajiban administrasi tersebut.

Kemudian, berdasarkan keterangan Yusrin Usman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Parimo, hingga saat ini Abdul Chair masih tercantum dalam  daftar penerima gaji ASN. Sebab, Abdul Chair belum berstatus cuti di luar tanggungan Negara.

Sementara itu Ketua Majelis Teguh Prasetyo menyampaikan, berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai tindakan Abdul Chair yang tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan Negara, atau berhenti sementara sebagai ASN  tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Harusnya Abdul Chair patuh pada ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang mengatur ASN diberhentikan sementara, apabila diangkat sebagai kominisoner atau anggota lembaga non struktural. 

“Teradu Abdul Chair terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, untuk itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Chair selaku anggota KPU Kabupaten Parimo sejak dibacakan putusan ini,” ujarnya.

Abdul Chair terbukti secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, dengan tujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi.

“Untuk itu DKPP  merekomendasikan pada Bupati Parimo selaku Pejabat Pembina kepegawaian yang membawahi teradu untuk mengambil langkah hukum, meminta pertanggung jawaban berupa pengembalian gaji ASN pada kas daerah sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif Syawalani mengatakan, selaku pengelola administrasi di KPU Parimo, pihaknya akan menindaklanjuti jika nantinya rekomendasi hasil sidang DKPP diterimanya.

“Terkait putusan DKPP saya tidak bisa bicara banyak. Tapi berkaitan dengan administrasi, jika nanti surat putusan sudah ada, akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Laporan : Wawa Toampo

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DKPPRI#KPU#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

KPU Parimo Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Next Post

BKPSDM Parimo: SKP Harus Berkaitan dengan Renstra Daerah  

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
DKP Sulteng Minta Penebaran Ikan Nila di Danau Poso Dievaluasi

DKP Sulteng Minta Penebaran Ikan Nila di Danau Poso Dievaluasi

21 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026
Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d