the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Nikmati Dua Gaji Sekaligus, Anggota KPU Parimo Dipecat DKPP

the OPINIbythe OPINI
9 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Nikmati Dua Gaji Sekaligus, Anggota KPU Parimo Dipecat DKPP

Anggota DKPP RI, Ida Budhiati, saat sidang pembacaan putusan, di ruang sidang DKPP, Rabu 9 Maret 2022. (Foto : Facebook DKPP)

Baca Juga

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Theopini.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Abdul Chair terbukti menerima gaji ganda selama menjabat sebagai Komisoner KPU.

“Teradu Abdul Chair mengakui hingga saat ini masih menerima gaji PNS yang didebit secara otomatis  setiap bulan untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah,” ungkap Anggota DKPP RI, Ida Budhiati, saat sidang pembacaan putusan, di ruang sidang DKPP, Rabu 9 Maret 2022.

Dalam pembacaan putusan, ia mengatakan, pihak terkait Aktorismo, selaku Kepala Bidang Pengadaan Informasi, dan Kinerja Aparatur, BKPSDM Parimo, menerangkan Abdul Chair telah diingatkan melalui sambungan telepon.

Seharusnya, Abdul Chair mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan Negara, namun teradu tidak segera mengurus kewajiban administrasi tersebut.

Kemudian, berdasarkan keterangan Yusrin Usman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Parimo, hingga saat ini Abdul Chair masih tercantum dalam  daftar penerima gaji ASN. Sebab, Abdul Chair belum berstatus cuti di luar tanggungan Negara.

Sementara itu Ketua Majelis Teguh Prasetyo menyampaikan, berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai tindakan Abdul Chair yang tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan Negara, atau berhenti sementara sebagai ASN  tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Harusnya Abdul Chair patuh pada ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang mengatur ASN diberhentikan sementara, apabila diangkat sebagai kominisoner atau anggota lembaga non struktural. 

“Teradu Abdul Chair terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, untuk itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Chair selaku anggota KPU Kabupaten Parimo sejak dibacakan putusan ini,” ujarnya.

Abdul Chair terbukti secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, dengan tujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi.

“Untuk itu DKPP  merekomendasikan pada Bupati Parimo selaku Pejabat Pembina kepegawaian yang membawahi teradu untuk mengambil langkah hukum, meminta pertanggung jawaban berupa pengembalian gaji ASN pada kas daerah sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif Syawalani mengatakan, selaku pengelola administrasi di KPU Parimo, pihaknya akan menindaklanjuti jika nantinya rekomendasi hasil sidang DKPP diterimanya.

“Terkait putusan DKPP saya tidak bisa bicara banyak. Tapi berkaitan dengan administrasi, jika nanti surat putusan sudah ada, akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Laporan : Wawa Toampo

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DKPPRI#KPU#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Next Post

BKPSDM Parimo: SKP Harus Berkaitan dengan Renstra Daerah  

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

6 Oktober 2026
Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

1 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 219 km TimurLaut TARAKAN-KALTARA

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d