PARIMO, theopini.id — Supardin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) periode 2025-2030, setelah ketua dan sekretaris organisasi tersebut dinonaktifkan.
Penunjukan itu, berdasarkan Surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tertanggal 5 September 2026.
“Organisasi tetap berjalan dengan baik. Kita tetap melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan tupoksinya masing-masing di kecamatan dan kabupaten,” kata Supardin saat konferensi pers di Parigi, Selasa malam, 8 September 2026.
Supardin sebelumnya menjabat Wakil Ketua I PGRI Parimo. Setelah menerima mandat tersebut, ia langsung melakukan rapat internal bersama unsur pimpinan, pembina, dan dewan pakar untuk membahas kondisi organisasi.
Hasil rapat internal tersebut, kemudian dilaporkan kepada Bupati Parimo, H Erwin Burase.
Menurut Supardin, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak mencampuri urusan internal PGRI dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme organisasi.
Arahan itu, selanjutnya disampaikan kepada pengurus PGRI kabupaten dan cabang di 23 kecamatan.
Ia meminta seluruh pengurus tetap menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing, serta menjaga situasi organisasi tetap kondusif.
Supardin juga mengingatkan pengurus, agar tidak menyebarkan informasi provokatif di media sosial yang dapat memicu perpecahan.
“Jangan memberikan atau melempar informasi di media sosial yang sifatnya provokatif, sehingga mengakibatkan perpecahan di antara pengurus sendiri, di antara unsur pimpinan dan seluruh pengurus cabang yang ada di Kabupaten Parimo,” tegasnya.
Di sisi lain, Supardin mengaku terus berkomunikasi dengan PGRI Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ia mengatakan, unsur pimpinan dan pengurus PGRI Parimo berharap ketua dan sekretaris yang dinonaktifkan dapat kembali menjalankan tugasnya, dengan tetap menghormati keputusan PGRI Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kalaupun kemudian apa yang dilakukan PGRI Provinsi Sulawesi Tengah itu menyalahi prosedur atau menyalahi anggaran dasar dan rumah tangga PGRI, itu bukan ranah saya untuk menjawab. Saya hanya sebagai Plt Ketua PGRI Kabupaten Parimo,” jelasnya.
Ia menegaskan, dinamika tersebut tidak mempengaruhi soliditas pengurus PGRI Parimo maupun jalannya organisasi.
“Tidak ada perbedaan pendapat terkait dengan penonaktifan ketua dan sekretaris. Tidak mempengaruhi jalannya roda organisasi,” katanya.
Terkait kemungkinan pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB), Supardin mengatakan hingga kini belum ada petunjuk resmi dari PGRI Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sekarang belum ada. Belum ada petunjuk,” ujarnya.
Ia menyebut KLB baru menjadi salah satu opsi, jika nantinya terdapat arahan untuk membentuk kepengurusan baru.
Supardin berharap pengurus cabang tetap menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa, dan tidak terpengaruh isu yang dapat memicu perpecahan.
“Keinginan saya sebagai Plt ini mampu mengamankan, meredakan semua gejolak, baik itu di pengurus internal maupun pengurus cabang,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















