BANGGAI, theopini.id – Berkas perkara dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 42,97 gram, dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa, 8 September 2026.
“Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan tertulisanya.
Pelimpahan tahap II tersebut, menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AG alias Y (39), warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, dan NE alias U (23), warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 15 paket kecil dan dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 42,97 gram.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut diserahkan kepada jaksa, yakni dua sachet plastik bening besar kosong, satu tas samping warna abu-abu, satu telepon genggam merek Vivo warna hitam dan satu telepon genggam merek Oppo warna gold.
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Tadulako, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilakukannya penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi
















