Begini Kronologis Pengungkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mengungkap empat orang terduga pelaku prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut, hasil Operasi Pekat Tinombala I-2022, yang telah digelar sejak Senin 21 Maret 2022.

“Dalam semalam Satgas Operasi Pekat Tinombala melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda, dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita, dua di antaranya diketahui di bawah umur,” jelas Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat 25 Maret 2022.

Menurut dia, lokasi pertama disalah satu hotel di Jalan S. Parman, dan lokasi kedua homestay di jalan Mataram Palu Kota Palu.

Hasil pemeriksaan dilokasi pertama pertama kata dia, petugas mengamankan tujuh pria dan empat wanita, salah satunya diketahui masih di bawah umur.

“Sementara di lokasi kedua diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan suami istri, serta diketahui si wanita masih di bawah umur,” ungkap Sugeng.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan sejak Rabu, 23 Maret 2022.

Dia menyebut, para korban berinisial J (16) dan K (15) merupakan warga Kota Palu, telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Sedangkan yang ditetapkan tersangka berinisial R (24) laki-laki warga Kelurahan Ujuna, Palu barat,  J (22) wanita warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara, dan inisial KS (29) laki-laki warga Biromaru Kabupaten Sigi.

“Penyidik juga mengamankan lima unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp500 ribu, dan beberapa pakaian dalam baik, milik tersangka atau korban,” kata dia.

Terhadap tersangka R, J dan MA, penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara lima tahun keatas.

Sedangkan tersangka KS, dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan, atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara lima tahun keatas.

“Operasi Pekat Tinombala 2022, digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran jambret, peredaran minuman keras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” pungkasnya.

Komentar