the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Begini Kronologis Pengungkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu

the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Begini Kronologis Penangkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu

(Foto : Ilustrasi)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mengungkap empat orang terduga pelaku prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut, hasil Operasi Pekat Tinombala I-2022, yang telah digelar sejak Senin 21 Maret 2022.

“Dalam semalam Satgas Operasi Pekat Tinombala melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda, dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita, dua di antaranya diketahui di bawah umur,” jelas Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat 25 Maret 2022.

Menurut dia, lokasi pertama disalah satu hotel di Jalan S. Parman, dan lokasi kedua homestay di jalan Mataram Palu Kota Palu.

Hasil pemeriksaan dilokasi pertama pertama kata dia, petugas mengamankan tujuh pria dan empat wanita, salah satunya diketahui masih di bawah umur.

“Sementara di lokasi kedua diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan suami istri, serta diketahui si wanita masih di bawah umur,” ungkap Sugeng.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan sejak Rabu, 23 Maret 2022.

Dia menyebut, para korban berinisial J (16) dan K (15) merupakan warga Kota Palu, telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Sedangkan yang ditetapkan tersangka berinisial R (24) laki-laki warga Kelurahan Ujuna, Palu barat,  J (22) wanita warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara, dan inisial KS (29) laki-laki warga Biromaru Kabupaten Sigi.

“Penyidik juga mengamankan lima unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp500 ribu, dan beberapa pakaian dalam baik, milik tersangka atau korban,” kata dia.

Terhadap tersangka R, J dan MA, penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara lima tahun keatas.

Sedangkan tersangka KS, dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan, atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara lima tahun keatas.

“Operasi Pekat Tinombala 2022, digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran jambret, peredaran minuman keras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #kotapalu#OprasiPekatTinombala#PaluBarat#PaluUtara#Polda#ProstitusiOnline#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ganti Rugi Lahan Sempadan Sungai, Begini Tanggapan BPBD Parimo

Next Post

DPR RI Minta Kemendag-BPKP Audit Investigasi Rantai Distribusi Migor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d