the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Begini Kronologis Pengungkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu

the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Begini Kronologis Penangkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu

(Foto : Ilustrasi)

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mengungkap empat orang terduga pelaku prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut, hasil Operasi Pekat Tinombala I-2022, yang telah digelar sejak Senin 21 Maret 2022.

“Dalam semalam Satgas Operasi Pekat Tinombala melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda, dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita, dua di antaranya diketahui di bawah umur,” jelas Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat 25 Maret 2022.

Menurut dia, lokasi pertama disalah satu hotel di Jalan S. Parman, dan lokasi kedua homestay di jalan Mataram Palu Kota Palu.

Hasil pemeriksaan dilokasi pertama pertama kata dia, petugas mengamankan tujuh pria dan empat wanita, salah satunya diketahui masih di bawah umur.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

“Sementara di lokasi kedua diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan suami istri, serta diketahui si wanita masih di bawah umur,” ungkap Sugeng.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan sejak Rabu, 23 Maret 2022.

Dia menyebut, para korban berinisial J (16) dan K (15) merupakan warga Kota Palu, telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Sedangkan yang ditetapkan tersangka berinisial R (24) laki-laki warga Kelurahan Ujuna, Palu barat,  J (22) wanita warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara, dan inisial KS (29) laki-laki warga Biromaru Kabupaten Sigi.

“Penyidik juga mengamankan lima unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp500 ribu, dan beberapa pakaian dalam baik, milik tersangka atau korban,” kata dia.

Terhadap tersangka R, J dan MA, penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara lima tahun keatas.

Sedangkan tersangka KS, dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan, atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara lima tahun keatas.

“Operasi Pekat Tinombala 2022, digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran jambret, peredaran minuman keras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” pungkasnya.

Tags: #kotapalu#OprasiPekatTinombala#PaluBarat#PaluUtara#Polda#ProstitusiOnline#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ganti Rugi Lahan Sempadan Sungai, Begini Tanggapan BPBD Parimo

Next Post

DPR RI Minta Kemendag-BPKP Audit Investigasi Rantai Distribusi Migor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

8 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-PANGANDARAN-JABAR

5 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In