Pengusaha Tambak Udang di Pinotu Belum Kantongi Dokumen UKL-UPL

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, hingga kini pengusaha tambak udang di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, belum mengusulkan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), sebagai syarat dikeluarkannya izin beroperasi.

“Sampai saat ini, DLH belum menerima dokumen UKL-UPL dari pengusaha tambak udang di Desa Pinotu, padahal kami telah membalas surat mereka, untuk menyusun permohonan rekomendasi,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, DLH  telah menyampaikan kepada pihak pengusaha, bahwa dokumen UKL-UPL menjadi syarat wajib yang diperlukan sebelum perusahaan beroperasi melakukan aktivitas pembudidayaan udang. 

Menurutnya, jika pihak pengusaha belum memiliki izin lingkungan tersebut, maka segala aktivitas yang dilakukan dikategorikan melanggar.

DLH kata dia, dalam hal ini hanya menerima permohonan atau usulan penyusunan dokumen lingkungan. Kemudian, bila dokumen telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka penerbitan UKL-UPL akan segera dilakukan.

“Kemarin telah kami survey, kurang lebih 50 hektar lahan yang di gunakan untuk budidayaan udang,” ujarnya.

Dia mengakui, memang  pihak pengusaha belum melakukan aktivitas, karena masih dalam tahap pemetaan lahan. Sehingga, DLH terus mendorong agar percepatan pengurusan dokumen lingkungan dan perizinan lainnya segera dilakukan.

Apalagi lanjut Idrus, untuk memastikan lahan yang akan dikelola pihak pengusaha di Desa Pinotu,  dapat dijadikan pembudidayaan tambak udang, harus mendapatkan rekomendasi dari bidang tata ruang pada Dinas PUPRP setempat.

Dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut, bidang tata ruang harus terlebih dahulu turun ke lokasi untuk meninjau lokasi. Sebab, ada beberapa lahan yang tidak dapat diolah, karena masuk dalam ruang hijau.

“Jadi mereka memang telah menerima rekomendasi lahan yang akan dikelolah dari pihak tata ruang. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian memasukan dokumen UKL-UPL kepada kami,” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar