PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan verifikasi aduan masyarakat di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, yang mengalami kekeringan air bersih, akibat aktivitas pengerukan untuk pembudidayaan tambak udang Vaname PT Esaputlii Prakarsa Utama.
“Verifikasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga Desa Donggulu. Kami lakukan pemeriksaan, dan membuat berita acara,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muhammad Idrus, Sabtu, 11 Juni 2022.
Baca Juga : PT Graha Tambak Pinotu Usulkan Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Dia mengatakan, proses verifikasi dilakukan merupakan bagian dari penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan.
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksan ke beberapa rumah warga di Desa Donggulu, aduan masyarakat tentang kekeringan air tersebut memang benar adanya.
Hal itu tersejadi, saat aktivitas pengerukan untuk tambak udang PT Esaputlii Prakarsa Utama mulai dilakukan.
“Saya sudah melakukan wawancara dengan beberapa warga setempat, debit air berkurang. Namun ada beberapa rumah yang sudah dibantu penambahan pipa oleh pihak perusahaan,” kata dia.
Kemudian kata dia, usai melakukan proses verifikasi kepada warga yang mengadukan masalah itu, pihaknya pun melakukan peninjauan di lokasi tambak budidaya udang milik PT Esaputlii Prakarsa Utama.
Dia menyebut, PT Esaputlii Prakarsa Utama sebelumnya telah mengantongi dokumen UKL-UPL dengan luas lahan 27 hektar, yang diusulkan ada bulan September 2021.
Hanya saja, mereka melakukan perluasan lahan pengolahan tambak udang di Kecamatan Kasimbar. Sehingga, dengan sendirinya dokumen UKL-UPL tersebut, tidak lagi dapat berlaku.
Pihaknya telah menyarankan PT Esaputlii Prakarsa Utama untuk mengusulkan pembuatan dokumen baru, dengan luasan 50 hektar lebih, termasuk dengan luasan lahan sebelumnya.
“Kami sedang menunggu usulan PT Esaputlii Prakarsa Utama, untuk penyusunan dokumen UKL-UPL,” ucapnya.
Baca Juga : Hasil RDP, Hanya 2 Usaha Tambak Udang di Parimo yang Kantongi Izin
Rencananya kata dia, DLH akan menundang pemerintah kecamatan dan Esaputlii Prakarsa Utama, sebelum nantinya dilakukan penyelesaian sengketa lingungan di Desa Donggulu.
“Setelah pertemuan itu, kami akan kembali ke Desa Donggulu, melakukan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat. Kesepakatan nanti akan kami muat dalam berita acara,” pungkasnya.





