PARIMO, theopini.id – Komisi II DPRD Parigi Motong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas tentang izin operasi usaha tambak udang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis, 12 Mei 2022.
Dalam RDP tersebut, terungkap hanya ada dua pengusaha yang mengantongi izin untuk melakukan aktivitas tambak udang Vaname di wilayah setempat.
Hal itu, membuat Ketua Komisi II DPRD Parimo, Mohammad Zain, geram dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup setempat, untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Baca Juga : Pengusaha Tambak Udang di Pinotu Belum Kantongi Dokumen UKL-UPL
“Kita sangat butuh investor masuk di daerah kita untuk berinvestasi. Kita butuh investasi untuk membangun daerah ini, terutama usaha tambak udang Vaname. Namun bukan berarti pengusaha tersebut, tidak pro aktif untuk memenuhi kewajibannya, sebagamana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Zain, saat ditemui usai RDP, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurut dia, berdasarkan penyampaian Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, tambak udang Vaname yang tercatat telah mengantongi izin beroperasi, di antaranya yang berlokasi Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar dan Desa Sijoli, Kecamatan Moutong.
Sementara usaha tambak lainnya, masih sebatas melakukan usulan, dan belum melengkapi berbagai administrasi perizinan. Namun, telah melakukan aktivitas tambak udang.
Baca Juga : Petambak Udang Didorong Gunakan Budidaya Sistem Teknologi Intensif
“Termasuk yang di Desa Pinotu, itu juga belum kantongi izin. Kalau dihitung banyak usaha tambak udang yang sudah beroperasi tanpa izin di Parimo,” ujarnya.
Bahkan kata dia, pengusaha tersebut bukan hanya melakukan aktivitas di lokasi tambak udang yang telah diusulkan atau berdasarkan izin operasi. Namun, mereka juga diduga melakukan aktivitas pengerukan gunung.
Dia menyebut, persyarakat wajib yang harus dilengkapi pengusaha tambak udang dalam proses pengurusan izin operasi, yakni rekomendasi penyesuaian kawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).
Kemudian, pengurusan izin dokumen lingkungan, berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, yang diusulkan ke DLH setempat.
Baca Juga : DLH Minta Masyarakat Tidak Merusak Kawasan Konservasi Mangrove
“Jadi usaha tambak yang beroperasi sekarang ini, jangankan dokumen UKL-UPL, persetujuan dari lingkungan dari DLH saja belum ada,” tandasnya.
Dia mengimbau, pengusaha tambak udang Vaname untuk segera melengkapi sejumlah dokumen izin beropearasi, untuk menghindari komplain dari masyarakat setempat, dan dampak-dampak yang akan timbul lainnya.
Komentar