Ini Jawaban Bupati Parimo atas Pandangan Fraksi Soal Raperda APBDP 2022

PARIMO, theopini.id – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Badrun Nggai menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2022, Selasa malam, 6 September 2022.

“Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Parimo, karena telah menerima penyampaian Raperda APBD Perubahan 2022, untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar),” ungkap Badrun, saat membacakan jawaban Bupati dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa.

Baca Juga : Raperda APBD Perubahan 2022 Disampaikan ke DPRD Parimo

Badrun mengawali penyampaian jawaban Bupati, dengan menjelaskan pandangan umum Fraksi NasDem. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo tetap fokus menjalankan program yang bersifat unggulan, guna pencapaian target dan sarana serta mengakomodir kebutuhan masyarakat berdasarkan RPJMD bersumber pada Musrembang dan jaringan aspirasi masyarakat

Pemda Parimo juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mengoptimalkan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan daerah. Khususnya, OPD pengelola retribusi dan pajak daerah.

“Dari sektor pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan target dan realisasi pajak daerah, dengan mengoptimalkan sumber daya serta potensi yang ada,” ujarnya.

Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan yakni, melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait host to host untuk menjaring objek PBB-P2 baru, dan Pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Serta Bangunan (PBPHTB), yang diikat oleh perjanjian kerjasama.

Pemda Parimo telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Palu, untuk mensyaratkan surat keterangan produk hewan, ketika melakukan pemeriksaan atas sarang burung walet asal Kabupaten Parimo, yang dibawa keluar melalui jalur darat, laut, dan udara.

“Hal ini, untuk menjaring dan memaksimalkan penerimaan pajak sarang burung walet,” kata dia.

Kemudian, Pemda Parimo terus mensosialisasikan dan mendorong pelaku usaha tambang galian C, untuk mengurus izin pengambilan material batu, pasir, dan tanah timbunan.  Hal itu, untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak Minerba.

Bahkan, Pemda Parimo telah mendekatkan pelayanan pembayaran pajak daerah kepada masyarakat secara online melalui Kanal Quick Resposes Code Indonesia Standart.

“Serta membangun sistem pengelola pajak daerah yang terintegrasi, dengan dukungan aplikasi pelayanan Citizen To Goverment,” tambah Badrun.

Selain itu, dalam rangka penurunan angka kemiskinan terdapat beberapa langkah ditempuh oleh Pemda Parimo yakni, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan OPD teknis berkaitan penanggulangan kemiskinan.

Selanjutnya, menetapkan wilayah intervensi program melalui daerah tertinggi jumlah masyarakat miskinnya. Update data masyarakat miskin melalui verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai hasil musyawarah desa.

Baca Juga : DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov

“Penyaluran dana Bansos terintegrasi dengan menggunakan data pensasaran yakni, data DTKS,” tukasnya.

Wakil Bupati Parimo juga menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Gerindra, PDI Perjuangan, Bintang Indonesia, Hanura, dan Toraranga, yang meminta jawaban atas sejumlah persoalan di Kabupaten Parimo, mulai dari persiapan event nasional, SILPA APBD 2022, hingga revisi Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Komentar