PALU, theopini.id – Perwakilan warga Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus berupaya mencari kejelasan atas tuntutan ganti rugi akibat dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kayuboko.
Kali ini, perwakilan warga Desa Air Panas terdiri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan satu orang warga terdampak mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, untuk menyampaikan hasil musyawarah desa, yang memuat sejumlah tuntutan ganti rugi tersebut, pada Senin, 5 September 2022.
Baca Juga : Warga Air Panas Datangi Kediaman Pemodal PETI Kayuboko
Saat tiba di Polda Sulawesi Tengah, perwakilan warga Desa Air Panas itu diterima langsung oleh Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Kompol Sugeng Lestari.
“Kami menyampaikan hasil musyawarah desa ini ke Polda, agar mendapat dukungan. Sebab, upaya kami untuk menemui Ko Jefri di kediamannya, pada Minggu, 4 September 2022, tidak membuahkan hasil,” ungkap Anggota BPD Air Panas, Handri, di Palu, Senin.
Warga Desa Air Panas, meminta ganti rugi sebesar Rp 250 juta per Kepala Keluarga (KK) pada setiap musibah banjir terjadi.
Kemudian, mereka juga menuntut perbaikan jalur sungai, jalan serta jembatan yang mengalami kerusakan. Bahkan, warga meminta agar limbah dari aktivitas tambang emas ilegal tak lagi dibuang ke sungai yang sudah tercemar saat ini.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, berjanji akan menyampaikan laporan tersebut ke Kapolda, Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi.
Selain menyampaikan tuntutannya ke Polda Sulawesi Tengah, perwakilan warga Desa Air Panas pun sempat mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, di antaranya Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan DPRD.
Sebelumnya, perwakilan warga Desa Air Panas, mendatangi kediaman Ko Jefri, yang disebut-sebut sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, beralamat di Jalan Towua I, Kecamatan Palu Selatan, untuk menuntut ganti rugi yang dialami kurang lebih 50 Kepala Keluarga (KK) di Desa Air Panas.
Baca Juga : Solusi Banjir di Parimo, Wabup Badrun: Penutupan Aktivitas PETI
Sayangnya, keinginan perwakilan warga yang terdiri dari satu orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Panas, dan satu orang warga terdampak, untuk bertemu dengan sang pemodal, tak membuahkan hasil.
Meski sedang berada di kediamannya, Ko Jefri enggan menemui mereka. Sehingga, penyampaian tuntutan ganti rugi berdasarkan hasil musyawarah itu, dititipkan kepada salah seorang karyawannya, yang mengaku bernama Putu.

Komentar