PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) menyiapkan enam orang Jaksa, untuk menangani perkara Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat aksi demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022.
Keenam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, salah satu di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Muhamat Fahrorozi.
“Berkas perkara Bripka H belum diterima oleh Kejari Parigi. Setelah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” ungkap Fahrorozi, di Parigi, Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, dalam berkas perkara Bripka tersebut, ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Baca Juga : SKP-HAM Komitmen Kawal Keluarga Erfaldi Hingga Dapat Keadilan
Terkait penanganan perkara Bripka H, kata dia, pihak penyidik telah melaksanakan rekonstruksi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Khatulistiwa.
“Untuk hasil rekonstruksi, pihak penyidik yang lebih tahu pasti,” ujarnya.
Pelaksanaan rekonstruksi itu, juga berdasarkan surat yang diajukan pihaknya untuk menggelar ekspose perkara.
“Sekaligus melakukan koordinasi antara Kejaksaan dan penyidik,” katanya.
Dia mengatakan, jika berkas perkara Bripka H dinyatakan lengkap atau masuk pada tahap kedua, selanjutnya Kejaksaan akan menerbitkan P16A sebagai penunjukan Jaksa untuk melakukan penuntutan.
“Jika sudah menerbitkan P16A, berarti perkara tersebut akan segera disidangkan,” tandasnya.














