PARIMO, theopini.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) mempercepat pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Saat ini pencairan ADD telah memasuki tahap ke ketiga, dengan presentase realisasi anggaran sebesar 20 persen dari total alokasi dana di tahun ini,” ungkap Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Agus Salim, di Parigi, Selasa, 4 September 2022.
Baca Juga : Pemda Parimo Gelar Pelatihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurutnya, baru 30 desa yang tercatat mengajukan pencairan ADD dari 287 desa se Kabupaten Parimo. Selain itu, ada juga desa yang belum mengajukan pencairan ADD di tahap sebelumnya. Sehingga, pembiayaan pembayaran gaji aparat desa terkendala.
Saat ini, Dinas PMD terus mendorong Pemdes untuk mengajukan permohonan pencairan, agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal.
“Tahapan pencaiaran ADD di tahap pertama itu sebanyak 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ke tiga 20 persen dari alokasi anggaran,” terangnya.
Selain alasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj), kata dia, realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjadi salah satu penyebab keterlambatan pengajuan pencairan ADD.
Pasalnya, rekomendasi persetujuan pembayaran ADD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menjadi syarat wajib dalam proses pencaiaran.
“Pemdes harus menyelesaikan dulu pembayaran PBB di desa. Setelah itu, Bapenda akan memberikan surat rekomendasinya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, ADD merupakan dana perimbangan keuangan pusat, dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen.
Baca Juga : Total DD Parimo Rp230 Miliar, Satu Desa Terima Rp800 Juta-Rp1 Miliar
Pembagian ADD untuk desa dilakukan secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dikurang dana alokasi khusus.
“Pemanfaatan anggaran itu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan,” pungkasnya.







Komentar