PARIMO, theopini.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, disahkan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Rabu malam, 5 Oktober 2022.
“Sebelumnya Raperda APBD Perubahan 2022 telah dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui tingkat pembahasan Banggar DPRD Parimo, serta telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi, untuk dilakukan evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah,” ungkap Juru Bicara Banggar DPRD Parimo, Faisan Badja, dalam sidang Paripurna, Rabu.
Baca Juga : Tuntas Bahas Raperda APBD Perubahan 2022, Banggar Laporkan Hasil Kerjanya
Menurutnya, pelaksanaan evaluasi tersebut telah dilakukan dipenghujung September 2022, dan hasilnya telah diserahkan kepada Banggar melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 903/364/BPKAD-Y.VC/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Berdasarkan surat keputusan itu, kata dia, maka DPRD telah menyetujui dan bersepakat terhadap penetapan hasil evaluasi, serta pengerahan Raperda APBD Perubahan 2022.
“Malam ini, Banggar kembali melaporkan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Perubahan 2022, dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.
Rincian Raperda APBD Perubahan 2022, di antaranya pendapatan daerah sebelumnya sebesar Rp 1.618.088.465.884,-. Setelah dilakukan evaluasi, menjadi Rp 1.621.118.072.135,-.
Sementara, belanja daerah sebelumnya sebesar Rp. 1.739.122.250.595,-, menjadi Rp 1.742.251.811.806,- usai evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah.
Kemudian, mengenai gambaran umum hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Raperda APBD perubahan 2022 dari sisi pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terukur secara rasional, dan dapat tercapai untuk semua sumber pendapatan daerah serta berdasarkan aturan perundang-undangan.
Baca Juga : Ada Ketidaksesuaian antara KUA-PPAS dan Draf Raperda APBD-P 2022
“Ada beberapa program dan kegiatan yang tidak tercantum dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2022, namun muncul dalam Raperda APBD Perubahan untuk disesuaikan,” kata dia.
Selain itu, dilakukan rasionalitas terhadap beberapa item belanja hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), agar dialokasikan ke belanja modal yang menjadi skala prioritas.
Respon (5)