PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima aduan dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B sendiri senilai Rp 37,41 miliar yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W).
“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” Kata Ronald, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca Juga : Polres Parimo Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi
Laporan tersebut, dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah. KRAK meminta Kejati Sulawesi Tengah segera mengusut pengaduan dugaan korupsi di proyek itu.
“Secara resmi kami melaporkan kasus ini yang kami duga merugikan keuangan negara miliaran rupiah kepada Kejaksaan Tinggi. Karena sampai saat ini proyeknya tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, 1 sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100,” ucap Koordinator KRAK, Harsono Bareki yang didampingi Abdul Salam, saat di kantor Kejati Sulawesi Tengah, Kamis.
Dia mengatakan, BP2W harus bertanggungjawab atas nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas 100 persen dikerjakan. Bahkan, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi itu disebut-sebut telah dibayarkan 100 persen oleh pihak BP2W.
Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020.
Namun, hingga Oktober 2022 proyek itu belum tuntas dikerjakan. Kabarnya, pihak kontraktor sudah melarikan diri dan menurut sejumlah guru meninggalkan bangunan sekolah yang telah mengalami kerusakan.
“Ini persoalan, jangan dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejati bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami, demi menyelamatkan uang negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kordinator II KRAK Sulawesi Tengah, Abdul Salam berharap agar semua pihak ikut mengawasi laporan tersebut.
Menurutnya, dalam mengelola dan pelaksanaan proyek bencana pada sektor pendidikan, BP2W Sulawesi Tengah telah mencedrai rasa kemanusiaan.
“Ini anggaran bencana mereka kelola. Jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggungjawab. Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan,” tegasnya.
Diketahui, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp 37,41 miliar, dikelolah oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Baca Juga : Jaksa dan Polisi ‘Berebut’ Tangani Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis 2020
Proyek yang digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, telah diadendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.
Pada adendum ketiga, nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp 37,41 miliar menjadi Rp 43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang tuntas dikerjakan.
Sumber : Humas KRAK Sulteng

Komentar