PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum menetapkan tersangka dugaan kasus dana non kapitasi jasa medis 2020. Meskipun telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sekitar 25 Februari 2022.
“Kami belum menetapkan tersangka, tapi ini masih terus berproses pada tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Arman Subakti, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, belum lama ini.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi di Parimo Naik ke Penyidikan
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah, hingga kini juga belum diterima pihaknya.
“Memang tim dari BPK juga belum turun. Artinya kita masih menunggu proses, kalau sudah ada hasilnya, kami akan informasikan lagi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meskipun lamanya penetapkan tersangka, akan memberikan kesempatan kepada terduga tersangka mengembalikan kerugian negara tersebut, namun tidak akan menghilangkan perbuatan pidana yang diperbuatnya.
Diketahui, total dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi non kapitasi jasa medis 2020 senilai Rp 916.390.671,00.
Dana non kapitasi jasa medis, merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang kasusnya telah diselidiki Polres Parimo sejak awal Januari 2022, dan kini telah ditingkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, Polres Parimo bahkan telah memeriksa sejumlah pihak, yakni beberapa kepala Puskesmas, dan pejabat di lingkup Dinas Kesehatatan, di antaranya pengelola dan verifikator JKN, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, hingga kepala dinasnya.
Bahkan, salah satu staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat pun ikut diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga : Jaksa dan Polisi ‘Berebut’ Tangani Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis 2020
Dana non kapitasi tersebut, diduga telah dicairkan pada akhir 2020, namun tak direalisasikan ke 23 Puskemas untuk pembayaran jasa rawat inap, persalinan dan rujukan.
Komentar