PARIMO, theopini.id – Dua lembaga penegakan hukum yang memiliki wewenang menangani tindak pidana korupsi di wilayah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkesan saling berebut dalam penyelidikan kasus penyimpangan keuangan negara.
Bak primadona, dugaan penyimpangan ratusan juta dana non kapitasi 23 Puskesmas untuk jasa medis pada 2020, ternyata menjadi perhatian Kejaksanaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Dalam penanganan kasus penyimpangan dana senilai Rp938.588.000,-, Polres Parimo telah menyatakan mulai melakukan penyelidikan dengan mengundang lima orang saksi terkait pada 27 Januari 2022, yakni pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tim verifikasi, mantan bendahara, perwakilan UPTD Puskesmas dan salah seorang pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara Kejari Parigi, berdasarkan informasi juga mulai melakukan kewenanganannya pada kasus yang sama, dengan memeriksa sejumlah saksi di Dinas Kesehatan Parimo, pada Senin 31 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan mengklaim, telah menerbitkan perintah penyelidikan pada 10 Januari 2022.
Bahkan, telah melayangkan surat kepada Kejari Parigi untuk menyampaikan pemberitahuan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi jasa medis tersebut.
“Bagaimana mereka memeriksa saksi juga, sementara minggu kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan. Harusnya jaksa kalau sudah mendengar kami tangani, jangan lagi. Nanti orang akan bingung, sama-sama kita institusi yang menangani kasus korupsi,” tandas Zulfan, Senin.
Dia mengatakan, Polres Parimo saat ini tengah menunggu rekomendasi hasil investigasi dari Inspektorat Daerah, sebagaimana nota kesepahaman yang telah dibangun antara Polri dan pemerintah.
Zulfan menegaskan, pihaknya bisa saja menaikan status penanganan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan, karena bukti atas dugaan tindak pidana korupsi itu telah terpenuhi.
“Ini kan lucu. Harusnya yang dipanggil jaksa itu bisa menolak, dengan pertimbangan penyelidikan telah dilakukan kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel, Kejari Parigi, Agus Jayanto mengklaim proses yang dilakukan pihaknya hanya sebatas klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait di Dinas Kesehatan Parimo.
Dia mengaku, akan mengkoordinasikan penanganan yang dilakukan Kejari Parigi kepada pihak kepolisian.
“Semua lini sudah kami konfirmasi, cuman masih butuh pendalaman lagi. Sementara sebatas itu yang bisa saya sampaikan,” ungkap Agus melalui pesan singkatnya, Senin.
Diketahui, dana non kapitasi di 23 Puskesmas untuk jasa medis pada 2020 tak kunjung dibayarkan hingga 2022. Jasa medis itu, terdiri dari persalinan, rawat inap dan makan minum rujukan.
Sebelumnya, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, dan sejumlah mantan pejabat pengelola JKN, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dan bendahara yang disebut-sebut mengetahui pencairan dana non kapitasi telah angkat bicara menanggapi persoalan tersebut.
Proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum pun mendapat dukungan dari Wakil Bupati Parimo, H. Badrun Nggai, hingga DPRD setempat melalui Ketua Komisi IV, Feri Budiutomo.
Laporan : Novita Ramadhan







Komentar