TOLITOLI, theopini.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu sebesar 4,22 gram, berinisial A (34) di Desa Lalos, Kecamatan Galang.
“Pelaku berinisial A ini merupakan warga di Desa Lalos, yang diamankan saat mengendarai sepeda motor i Dusun Tanah Mandu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Lukman SH, pada Rabu, 9 November 2022,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK, melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah, dalam keterangan resminya, Jum’at, 11 November 2022.
Baca Juga : Terduga Pengedar Sabu Seberat 8,27 Gram Dibekuk Polisi
Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, yaitu empat paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.
Menurutnya, penangkapan pelaku pengedar sabu tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk di proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Tolitoli










