Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

the OPINIbythe OPINI
07 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
07 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Pemeriksaan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental di Polsek Pagimana. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Polsek Pagimana menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan, setelah menetapkan seorang pria berinisial SH (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41).

“Tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Juli 2026.

Kasus tersebut, terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami korban ke Polsek Pagimana.

Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga polisi mengidentifikasi serta menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

BACA JUGA

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolsek Muh. Alfian menegaskan, korban dalam perkara ini merupakan penyandang disabilitas mental, sehingga memerlukan perlindungan dan pendampingan secara maksimal selama proses penegakan hukum.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dukungan keluarga, lingkungan, dan keberanian melapor dinilai menjadi langkah penting agar korban memperoleh perlindungan, sementara pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Novita Ramadhan

Tags: #KabupatenBanggai#PolsekPagimana#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Next Post

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Banggai

1 Juli 2026
Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

30 Juni 2026
Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Buol Dinyatakan Sah

30 Juni 2026
Polisi Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Wujudkan Desa Bersih dari Narkoba

Polisi Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Wujudkan Desa Bersih dari Narkoba

29 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In