Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Pemda Sigi Apresiasi Kinerja DPRD atas Persetujuan Raperda Bangunan Gedung

the OPINIbythe OPINI
14 November 2022
in Daerah, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 November 2022
in Daerah, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Pemda Sigi Apresiasi Kinerja DPRD atas Persetujuan Raperda Bangunan Gedung

Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E.,M.Si, menandatangani berita acara persetujuan pengesahan Raperda tentang bangunan gedung, Senin, 14 November 2022. (Foto : Istimewa)

SIGI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah mengapresiasi kinerja DPRD atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung. Hal itu, disampaikan Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E.,M.Si, dalam sidang paripura DPRD, Senin, 14 November 2022.

“Setelah melalui proses pembahasan, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini patut kita syukuri, serta apresiasi bahwa proses yang dilakukan oleh DPRD bersama jajaran Pemda pada akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang  diharapkan bersama,” ungkap Wakil Bupati Sigi. 

Baca Juga : Bupati Irwan Apresiasi Kinerja DPRD Kabupaten Sigi

Menurutnya, dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sigi dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif maupun secara teknis.

BACA JUGA

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Sehingga, terwujud  bangunan gedung fungsional, andal yang menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya serta serasi, selaras dengan lingkungannya.

“Adapun seluruh masukan dan saran, baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pansus I, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menyebut, Pemda telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitas terhadap Rancangan Perda, dan Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD.

“Olehnya itu Pemda Sigi telah menyampaikan Raperda untuk difasilitasi melalui aplikasi e-Perda,” kata dia.

Terkait dengan hasil fasilitasi Raperda ini, kata dia,  telah diterima surat Gubernur Sulawesi Tengah, melalui Pj. Sekretaris Daerah nomor 188.342/4392/Ro.Huk, tertanggal 8 November 2022, perihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Sigi.

Kemudian, berdasarkan pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bupati/walikota wajib menyampaikan Raperda kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima Raperda dari Pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan Perda.

Baca Juga : Pemda Sigi Gelar Rakor Antisipasi Gangguan Keamanan Huntap

“Olehnya itu, perlu kami sampaikan bahwa Pemda telah menyampaikan Raperda tentang bangunan gedung yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi,” pungkasnya.

Sumber : Bagian Prokopim Setda Sigi

Tags: #Aplikasie-Perda#DPRD#Gubernur#KabupatenSigi#Pemda#Permendagri#RaperdaBangunanGedung#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KONI Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga di Kabupaten Parimo

Next Post

Tim SAR Temukan Jasad Mengapung di Pinggir Sungai Poso

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

7 Juli 2026
Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

1 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In