the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Sigi Apresiasi Kinerja DPRD atas Persetujuan Raperda Bangunan Gedung

the OPINIbythe OPINI
14 November 2022
in Daerah, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 November 2022
in Daerah, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Pemda Sigi Apresiasi Kinerja DPRD atas Persetujuan Raperda Bangunan Gedung

Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E.,M.Si, menandatangani berita acara persetujuan pengesahan Raperda tentang bangunan gedung, Senin, 14 November 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

SIGI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah mengapresiasi kinerja DPRD atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung. Hal itu, disampaikan Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E.,M.Si, dalam sidang paripura DPRD, Senin, 14 November 2022.

“Setelah melalui proses pembahasan, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini patut kita syukuri, serta apresiasi bahwa proses yang dilakukan oleh DPRD bersama jajaran Pemda pada akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang  diharapkan bersama,” ungkap Wakil Bupati Sigi. 

Baca Juga : Bupati Irwan Apresiasi Kinerja DPRD Kabupaten Sigi

Menurutnya, dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sigi dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif maupun secara teknis.

Sehingga, terwujud  bangunan gedung fungsional, andal yang menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya serta serasi, selaras dengan lingkungannya.

“Adapun seluruh masukan dan saran, baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pansus I, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menyebut, Pemda telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitas terhadap Rancangan Perda, dan Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD.

“Olehnya itu Pemda Sigi telah menyampaikan Raperda untuk difasilitasi melalui aplikasi e-Perda,” kata dia.

Terkait dengan hasil fasilitasi Raperda ini, kata dia,  telah diterima surat Gubernur Sulawesi Tengah, melalui Pj. Sekretaris Daerah nomor 188.342/4392/Ro.Huk, tertanggal 8 November 2022, perihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Sigi.

Kemudian, berdasarkan pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bupati/walikota wajib menyampaikan Raperda kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima Raperda dari Pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan Perda.

Baca Juga : Pemda Sigi Gelar Rakor Antisipasi Gangguan Keamanan Huntap

“Olehnya itu, perlu kami sampaikan bahwa Pemda telah menyampaikan Raperda tentang bangunan gedung yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi,” pungkasnya.

Sumber : Bagian Prokopim Setda Sigi

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Aplikasie-Perda#DPRD#Gubernur#KabupatenSigi#Pemda#Permendagri#RaperdaBangunanGedung#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KONI Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga di Kabupaten Parimo

Next Post

Tim SAR Temukan Jasad Mengapung di Pinggir Sungai Poso

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

12 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d