the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal   

the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Pemusnahan barang bukti dari 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang 2022, Selasa, 8 November 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Kejari Parimo), Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 69,20195 gram, dan rokok sebanyak 139.000 batang hasil tembakau illegal merk X-Pro Bold, Selasa, 8 November 2022.     

“Sabu seberat  69,20195 gram dari 27 perkara tindak pidana narkotika. Sementara barang bukti rokok dari satu perkara tindak pidana kepabeanan/cukai,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari Parimo, Ikram, S.H., di Parigi, Selasa.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar

Menurutnya, barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang 2022, mulai Januari-Oktober.

Dia menyebut, guna memastikan kebenaran barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, pihaknya membuka satu paket sabu menggunakan cutter, serta menuangkan ke dalam tong pembakaran dan dimusnakan dengan cara dibakar.

Namun, untuk menjaga lingkungan karena dampak asap dari pembakaran narkotika tersebut, sisanya dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu dengan larutan detergen, agar tidak bisa digunakan kembali.

“Selanjutnya, larutan detergen bercampur sabu itu, dibuang ke dalam galian tanah di belakang kantor Kejari Parimo. Sementara rokok kita musnahkan dengan cara dibakar, ” ujarnya.

Selain itu, Kejari Parimo juga memusnahkan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak enam perkara, yakni perikanan, undang-undang darurat dan perjudian.

Baca Juga : Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

Kemudian, barang bukti tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak enam perkara, yakni pencurian, penipuan dan penganiayaan.

 “Jadi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut seluruhnya terdiri dari 40 perkara. Pemusnahan barang bukti untuk perkara lainya, dengan cara memotong sanjata tajam, dengan gurinda. Untuk tikar, rekapan judi togel kita musnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #40PerkaraInkracht#Kejari#parigimoutong#PemusnahanBarangBukti#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pra POPNAS Zona V 2022, Dihadiri Atlet dari Maluku Hingga Papua Barat

Next Post

Angka Inflasi Menurun, Mendagri: Berkat Kerja Sama Pusat dan Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

1 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

1 Oktober 2026
Pemda Banggai Dorong Sinergi Bantuan Rumah bagi Warga Miskin

Pemda Banggai Dorong Sinergi Bantuan Rumah bagi Warga Miskin

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d