Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

APBD 2023 Kabupaten Parimo Sebesar Rp1,7 Triliun Disahkan

the OPINIbythe OPINI
28 Desember 2022
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Desember 2022
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 3 mins read
APBD 2023 Kabupaten Parimo Sebesar Rp1,7 Triliun Disahkan

Penandatangan berita acara persetujuan bersama pengesahan APBD 2023, pada sidang paripurna DPRD Parimo, Rabu malam, 28 Desember 2022. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.704.063.802.730,- disahkan, pada Rabu malam, 28 Desember 2022.

Pengesahan tersebut, dilakukan usah Badan Anggaran (Banggar) melaporkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas Raperda APBD 2023, dalam sidang parpurna DPRD Parimo.

Menurut Wakil Ketua Banggar DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, pendapatan belanja dalam Raperda APBD 2023 sebesar Rp 1.704.063.802.730,-.

Baca Juga : Raperda APBD 2023, Pendapatan Daerah Parimo Naik Rp100 Miliar Lebih

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Sementara belanja daerah dalam Raperda APBD 2023 sebesar Rp 1.704.063.802.730,- dan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 6 miliar.

Kebijakan pendapatan daerah, jelasnya, terkait penganggaran target pendapatan daerah adalah Raperda Kabupaten Parimo tentang APBD 2023, yang harus berdasarkan perkiraan terukur secara rasional, dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah.

“Selain itu, memiliki kepastian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019,” ungkap Alfres.

Kemudian, penganggaran target pendapatan daerah dalam Raperda APBR 2023, meliputi seluruh penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu, diakui sebagai penambahan ikuitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan pada pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, dan butir (c) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022.

“Penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD 2023, mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi daerah, dan retribusi daerah, sesuai pasal 102 Undang-undang nomor 1 tahun 2022,” tukasnya.

Penganggaran pelaksanaan elektronifikasi, transaksi pemerintah daerah sesuai Permendagri nomor 56 tahun 2021, tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Sementara, tata cara implementasi elektronisasi, transaksi pemerintah daerah sesuai Pemendagri nomor 84 tahun 2022.

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjut Alfres, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi ekonomi daerah, sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD.

Melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan, antara lain mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan, mitigasi dampak untuk mempercepatan pemulihan serta restrukturisasi transformasi ekonomi.

Terkait kebijakan belanja daerah, pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, meliputi pelayanan dasar public serta pencapaian sasaran pembangunan.

“Belanja daerah, untuk kebutuhan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar public, disesuaikan dengan kebutuhan sebagai pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM),” jelasnya.

Sedangkan alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah, ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan public tiap-tiap urusan pemerintahan, dalam mendukung prioritas pembangunan daerah.

Bahkan, tegas Alfres, tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau sesuai alokasi anggaran pada tahun sebelumnya.

“Belanja daerah, berpedoman pada harga satuan regional analisis standar belanja, dan standar tehnis,” ujarnya.

Baca Juga : Tak Hadiri Persetujuan Perombakan RAPBD 2023, Kepala Daerah Parimo Disoroti

Selanjutnya kebijakan pembiayaan daerah, tambahnya, merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Sementara, pembiayaan neto digunakan untuk surplus anggaran atau menutup defisit anggaran.

“Kami juga menyampaikan dengan adanya anggaran belanja yang disalurkan pada lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus transparans, dan sejalan dengan program lainnya,” pungkasnya.

Tags: #APBD2023#APBD2023Disahkan#Banggar#DPRD#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Nekat Gelapkan Dana Belasan Juta, Pria Asal Morut Diamankan Polisi

Next Post

Rachmat Syah Tawainella Dilantik Pimpin KORMI Kabupaten Parimo

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

7 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

Komandan Srikandi LMP Parimo: Perempuan Harus Punya Peran Strategis di Organisasi

6 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In