PARIMO, theopini.id – Kehadiran Bank Tanah di wilayah Taopa hingga Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menuai keluhan masyarakat.
Warga disebut resah karena adanya kebijakan sewa tanah pada lahan yang selama ini mereka kelola, untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Keluhan tersebut, disampaikan anggota DPRD Parimo, Candra Setiawan, dalam sidang paripurna, Jum’at malam, 21 Agustus 2026.
Ia meminta, Pemda Parimo segera melakukan kajian dan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak semakin merugikan masyarakat.
“Bank Tanah ini bentukan pemerintah pusat melalui Perpres yang masuk ke wilayah Parimo, kemudian bernegosiasi untuk mengakses tanah eks HGU,” kata Candra.
Menurutnya, persoalan bermula ketika Bank Tanah masuk ke wilayah Taopa dan Moutong untuk melakukan identifikasi terhadap sejumlah lahan masyarakat.
Dalam proses tersebut, masyarakat disebut mendapat informasi mengenai rencana penerbitan sertifikat hak pakai yang pada waktu tertentu dapat menjadi hak milik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam perkembangannya, masyarakat justru dihadapkan pada sistem sewa pakai atas lahan yang selama ini mereka kelola.
“Ini aneh, masa masyarakat harus membayar sewa kepada pemerintah, padahal itu lahan yang mereka sendiri kelola,” ujarnya.
Candra menyebut, dari sekitar 530 hektare lahan yang masuk dalam arsip Bank Tanah, lebih dari 300 hektare di antaranya saat ini telah terdata pada bidang pertanahan PUPR.
Lahan tersebut, kata dia, telah dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun untuk berbagai kegiatan, mulai dari perkebunan, pertanian hingga tambak atau empang.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan sekitar tahun 1980-an.
Menurutnya, cakupan HGU ketika itu cukup luas hingga masuk ke kawasan hutan dan pada saat penerbitannya telah terdapat aktivitas masyarakat di sejumlah lokasi.
Setelah tidak lagi diperpanjang dan dinilai terlantar, lahan tersebut kemudian masuk dalam pengelolaan Bank Tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena kondisi itu, sesuai undang-undang, lantas Bank Tanah mengambil alih. Tapi mereka harus tahu kalau di situ ada aktivitas masyarakat yang sudah lama berjalan,” katanya.
Candra menilai persoalan tersebut perlu segera disikapi pemerintah daerah melalui kajian yang lebih menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat terdampak.
Karena itu, ia meminta Bupati Parimo segera memfasilitasi rapat koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan lahan tersebut.
“Kami tahu awal kedatangan Bank Tanah tidak seperti ini. Kami mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News












