MAKASSAR, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan, penerapan ducting sharing atau jaringan utilitas bawah tanah mulai direalisasikan melalui proyek percontohan di sejumlah ruas jalan tahun ini.
Namun, sebelum masuk tahap pembangunan, Pemkot Makassar masih mematangkan skema investasi, kelembagaan, lokasi serta sinkronisasi proyek dengan agenda pembangunan infrastruktur jalan.
“Kita berharap proses ini segera closing, sehingga tahun ini proses investasi ducting sharing sudah bisa berjalan di Makassar,” kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, usai memimpin pembahasan ducting sharing bersama sejumlah SKPD di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia mengatakan, penerapan ducting sharing diarahkan untuk secara bertahap memindahkan kabel fiber optik yang selama ini banyak terpasang di udara ke dalam jaringan bawah tanah.
Selain membuat utilitas kota lebih tertata, konsep tersebut diharapkan dapat mendukung estetika kota sekaligus memudahkan pengelolaan jaringan telekomunikasi di masa mendatang.
Pemkot Makassar, kata Munafri, telah menyiapkan sejumlah ruas jalan sebagai kandidat lokasi percontohan.
Namun, lokasi tersebut belum ditetapkan karena masih harus disesuaikan dengan kondisi fisik jalan, rencana pembangunan pemerintah serta kesiapan investasi.
“Insya Allah ada percontohan beberapa ruas yang akan dicoba untuk dilakukan,” terangnya.
Menurutnya, sinkronisasi dengan program pembangunan jalan menjadi penting agar pembangunan ducting tidak menimbulkan pekerjaan berulang.
Ia tidak ingin jaringan utilitas yang baru dibangun justru harus kembali dibongkar, karena ruas jalan tersebut masuk dalam agenda peningkatan atau rehabilitasi.
“Jangan sampai ini masuk dalam proyeksi peningkatan jalan, kemudian kita menggali lagi di sampingnya. Ini yang harus disinkronisasi,” tuturnya.
Selain lokasi, Pemkot Makassar juga masih menghitung kebutuhan investasi dan pola pengelolaan ducting sharing. Pemerintah daerah ingin memastikan investasi yang masuk tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi memiliki skema pengelolaan yang berkelanjutan.
“Yang paling pertama harus kita jaga adalah keberlanjutan dari nilai investasi yang akan dilakukan oleh investor yang ada,” tegas Munafri.
Ia mengatakan, Pemkot Makassar juga mempelajari penerapan ducting sharing di sejumlah daerah sebagai bahan pembanding sebelum menentukan pola yang paling sesuai dengan kondisi Makassar.
“Kami berdiskusi bahwa sudah ada beberapa contoh daerah yang bisa menjadi benchmark untuk kita,” katanya.
Persoalan kelembagaan juga menjadi salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah kota. Munafri mengatakan, pembahasan ducting sharing telah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi implementasinya membutuhkan badan usaha yang dapat menjalankan kerja sama bisnis dengan pihak ketiga maupun investor.
“Karena kita tidak punya perseroan untuk melaksanakan B2B (business-to-business). Makanya dari awal kita mendorong untuk ada perseroan yang bisa melaksanakan kegiatan dengan pihak ketiga atau pihak investor untuk langsung bekerja sama,” ungkapnya.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemkot Makassar tengah memproses pembentukan dua perseroan daerah, masing-masing bergerak di bidang pangan dan infrastruktur.
Perseroda infrastruktur nantinya diharapkan menjadi instrumen pemerintah kota dalam membangun pola kerja sama investasi dengan pihak ketiga, termasuk untuk pengembangan infrastruktur ducting sharing.
“Kita lagi proses, ada dua perseroda yang kita membangun dari awal, yaitu perseroda pangan dan perseroda infrastruktur,” jelas Munafri.
Menurutnya, keberadaan perseroda tersebut diharapkan membuka ruang kerja sama investasi dengan mekanisme B2B tanpa seluruh pembiayaan pembangunan harus bergantung pada kemampuan APBD.
Dengan skema tersebut, pengembangan ducting sharing diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari proyek percontohan sebelum diperluas ke ruas-ruas jalan lainnya.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar masih harus memastikan sejumlah aspek sebelum proyek dimulai, mulai dari regulasi, investasi, kelembagaan, penentuan lokasi hingga sinkronisasi dengan program pembangunan jalan.
“Kita juga memastikan aspek regulasi, investasi, kelembagaan, lokasi, serta sinkronisasi dengan program pembangunan jalan dapat berjalan secara terintegrasi sebelum proyek percontohan ini dimulai,” tukasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira














