PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah setempat mengalami penurunan pada 2022.
“Bukan bererti peredaran narkoba di daerah kita ini, berkurang. Akan tetapi, dengan pengungkapan kasus tahun ini, ada usaha dan upaya yang telah kita lakukan” ucap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Jum’at, 30 Desember 2022.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat
Menurutnya, pengungkapan tindak pidana narkoba pada 2021, sebanyak 52 kasus dengan jumlah barang bukti 213,75 gram.
Sementara di 2022, Polres Parimo berhasil mengungkap 39 kasus dengan barang bukti sebanyak 157,02 gram.
Dalam rangka memberantas kasus tersebut, kata dia, pihaknya sudah melakukan mepping (pemetaan) daerah yang marak akan peredaran narkoba serta meresahkan masyarakat.
“Kami juga berupaya untuk tidak melakukan penindakan secara sistematik. Namun ada upaya-upaya yang dilakukan,” ujarnya.
Salah satu upaya Polres Parimo dalam penindakan kasus tersebut, yakni berupa pembinaan dengan memberikan penyuluhan hukum tentang sanksi pidana, apabila terlibat peredaran narkoba.
Kemudian, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya nakoba kepada masyarakat hingga para tokoh masyarakat melalui kegiatan patrol.
Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Remaja di Luwuk Dibekuk Polisi
“Kita juga selalu berkoordinas dengan Babinkamtibnas dan Babinsa, terkait daerah mana saja yang menjadi keluhan masyarakat,”tambahnya.
Dia berharap, masyarakat lebih peduli dan dapat membantu aparat kepolisian, apabila terdapat indikasi terjadinya peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.
Komentar