Pasca Bentrok, 17 Karyawan PT GNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

PALU, theopini.id Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah menetapkan 17 orang sebagai tersangka usai bentrok antara karyawan lokal dan karyawan asal China di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara.

“Sampai saat ini, ada 71 orang yang diamankan. Sebanyak 33 orang telah menjalani pemeriksaan, 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka pengrusakan, dan 16 orang lainnya diminta wajib lapor,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, di Palu, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga : Gubernur Sulteng Minta Kepolisian Tuntaskan Masalah Bentrok di PT GNI

Menurutnya, Polda Sulawesi Tengah terus mendalami pelaku provokasi, yang menimbulkan kerusuhan dan mengakibatkan meninggalnya dua karyawan PTGNI.

Dua korban meninggal dunia, kata dia, telah teridentifikasi, yaitu berinisial XE (30) warga negara China, dan MS (19) warga Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“Situasi dilokasi kejadian hingga saat ini relatif aman, dan terkendali,” ujarnya.

Bahkan, personil TNI/Polri juga masih melakukan pengamanan dilokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan dermaga.

Didik menyebut, pihaknya akan menggelar rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali Utara bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah kepala OPD terkait.

“Semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini,” tukasnya.

Pasca bentrok, lanjutnya, tenaga kerja asing tidak diungsikan, dan saat ini masih menempati mess serta dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI.

Baca Juga : Bentrok di PT GNI, Kapolda Sulteng Akui Kekuatan Pengamanan Minim

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar.

“Terutama informasi di media sosial yang menyebutnya adanya korban perempuan di makamkan di Kabupaten Poso dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Sulawesi Tengah

Komentar