Komnas HAM: Ada Kesenjangan Privilese Sosial dan Ekonomi di PT GNI

PALU, theopini.idBerdasarkan analisis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah, awal mula konflik berasal dari masalah ketenagakerjaan industrial, antara pekerja perusahaan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara.

“Dimana terdapat kesenjangan privilese sosial dan ekonomi, antara pekerja asing dan pekerja lokal serta persoalan kenaikan upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” ungkap Ketua Komnas HAM, Dedy Askari, dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga : Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum Terhadap Polisi Penembak Erfaldi

Menurutnya, kesenjangan privilese sosial dan ekonomi tersebut, menyebabkan Serikat Pekerja (SP) yang mewakili kepentingan pekerja melakukan demonstrasi dan mogok kerja agar pihak Direksi PT GNI dapat diajak bermediasi.

Selain itu, diduga gagalnya upaya SP untuk bermediasi dengan Direksi PT GNI memperparah kekondusifan situasi. Sehingga aksi mogok kerja menjadi tak terelakkan serta terdapat aksi-aksi provokasi.

“Seperti pembakaran motor pekerja PT GNI dan aksi pemukulan oleh pekerja asing terhadap pekerja lokal yang tersebar viral di media,” ujarnya.

Berdasarkan analisis tersebut, Komnas HAM Perwakilan meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik, dan kekerasan semakin meluas di PT GNI.

Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara untuk bersikap adil, dan membantu dalam proses mediasi ketenagakerjaan antara SP dengan Direksi PT. GNI.

“Aparat keamanan setempat juga kami minta untuk bersikap adil dan netral untuk menjaga kekondusifan dalam sengketa ketenagakerjaan antara SP dengan PT GNI, dan tidak menggunakan kekuatan berlebihan serta mengedepankan pendekatan humanis berbasis hak asasi manusia,” tukasnya.

Komnas HAM, juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kapolda dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menginvestigasi PT GNI, terkait kesejahteraan buruh (upah) serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Mengingat, perusahaan tambang yang bersangkutan telah beberapa kali menjadi sorotan publik, karena kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa, serta pula isu-isu hak buruh lainnya.

Baca Juga : PETI di Sulteng, Komnas HAM Sebut Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

“Seperti standar upah, waktu kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuti dan hak-hak buruh lainnya,” tegasnya.

Dia menilai, PT GNI harus terbukaan dan kooperatif agar akuntabel, dalam menangani permasalahan sengketa pekerjaan serta tragedi kekerasan yang muncul.

Komentar