PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diminta mengkonsultasikan soal gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berstatus Pegawai NegerI Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sekretaris KPU Parimo harus secepatnya untuk konsultasi hal itu. Utamanya ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP) di Palu, terkait pemasalah gaji yang diterima dobel dari negara serta merangkap jabatan,” ungkap Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu, saat menyampaikan arahannya ke anggota PPK, di Parigi, Sabtu, 21 Januari 2023.
Baca Juga : PPK Diharapkan Tidak Berpolitik Praktis dengan Parpol dan Kandidat
Menurutnya, konsultasi tersebut penting dilakukan agar KPU Parimo tidak salah mengambil langkah, serta keberadaan PPK yang berstatus PNS dan PPPK dalam posisi aman.
Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, kata dia, tidak melarang PNS dan PPPK menjadi tenaga adhoc, karena bagian dari tugas negara.
Namun, menerima gaji dobel yang bersumber dari keuangan negara, diakhawatirkan akan memiliki konsekuensi. Selain itu, PNS tersebut juga tidak bisa mendapatkan promosi jabatan selama menjalankan tugasnya sebagai PPPK.
“Tetapi untuk lebih jelasnya dikonsultasikan ke BPKP. Bayangkan saja, jika dikemudian hari terdapat temuan bagi anggota PPK. Maka siapa yang disalahkan, dan tentunya yang merugi adalah anggota PPK itu sendiri,” tukasnya.
Baca Juga : 115 Anggota PPK Dilantik, Begini Pesan Ketua KPU Parimo
Menanggapi hal itu, Sekretaris KPU Kabupaten Parimo, Andi Arif Syawalani menyatakan siap melaksanakan arahan Bupati Parimo, dan akan menyurat Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut.
“PPK adalah edhoc hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU. Namun sebelum salah melangkah, kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal, dan tidak menjadi temuan,” kata dia.
Sumber : DKIPS Kabupaten Parimo







Komentar