TPPU Narkotika, Napi Lapas Petobo Terancam 20 Tahun Penjara

PALU, theopini.idTersangka IL alias Illang alias Beb (33), terancam pidana 20 tahun penjara, karena terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika, yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, Sulawesi Tengah.

Selain terancam hukuman puluhan tahun, IL alias Illang alias Beb, yang dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, juga didenda Rp 10 miliar.

Baca Juga : Polda Sulteng Amankan 384 Pelaku Perjudian hingga Prostitusi

“Tersangka warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, dan merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara, sejak 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Senin, 30 Januari 2023.

Menurutnya, kemampuan tersangka mengandalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Petobo Palu, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 42 miliar lebih.

Uang puluhan miliar tersebut, ditemukan transaksi keuangan dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 pada 14 rekening berbeda.

“Penyelidikan TPP hasil jual beli narkotika ini, dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah sejak Mei 2022,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka memerintahkan istrinya berinisial SK (28) warga jalan Karajalembah, Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Bahkan, orang tua SK yang diketahui berinisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi, juga terlibat karena berupaya menyimpan serta menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika tersebut.

“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain, yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai ‘Use Of Nomine’,” jelasnya.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, menyita sejumlah aset harta tersangka, total kurang lebih Rp 9.346.900.000,- terdiri dari tiga bidang tanah.

Baca Juga : Polda Sulteng Terapkan Arsip Digital Dokumen Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, dua unit ruko senilai Rp 5.070.000.000,- di jalan Kerajalemba, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi.

“Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan Tara, enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis, dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis,” pungkasnya.

Komentar